Imigrasi Ungkap Celah PMA Fiktif, 346 WNA Terjaring Operasi Nasional

- Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap penyalahgunaan izin tinggal lewat perusahaan PMA fiktif dalam Operasi Wirawaspada 2026, dengan 346 WNA diamankan di seluruh Indonesia.
- Operasi yang berlangsung 7–11 April 2026 mencatat 2.449 kegiatan pengawasan, mayoritas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61 persen.
- Pemerintah berkomitmen menindak perusahaan dan WNA yang melanggar aturan keimigrasian serta memperketat pengawasan demi menjaga iklim investasi yang tertib dan bertanggung jawab.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap potensi penyalahgunaan izin tinggal melalui perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif lewat Operasi Wirawaspada 2026. Sebanyak 346 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi nasional tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, praktik perusahaan fiktif menjadi salah satu modus yang kini menjadi perhatian serius pemerintah.
"Kami juga akan melakukan pengawasan, memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing, terutama yang fiktif, yang kerap digunakan sebagai sarana penyalahgunaan izin tinggal," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
1. Ada 2.449 kegiatan pengawasan dilakukan

Operasi yang digelar pada 7-11 April 2026 ini mencatat 2.449 kegiatan pengawasan di seluruh Indonesia. Dari hasil tersebut, ratusan WNA diamankan dengan berbagai dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.
"Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian, yaitu memastikan terlaksananya kebijakan selective policy," kata Hendarsam.
2. Didominasi pelanggaran izin tinggal

Mayoritas pelanggaran masih didominasi penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan juga pelanggaran overstay serta ketidaksesuaian dokumen.
Imigrasi menilai praktik penyalahgunaan izin tinggal melalui perusahaan fiktif berpotensi merusak iklim investasi jika tidak ditindak tegas.
"Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab," kata dia.
3. Bakal tindak perusahaan yang izinnya tak sesuai

Selain itu, pemerintah juga akan menindak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa klasifikasi dan izin yang sesuai.
"Selanjutnya, terhadap warga negara asing tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pengembangan dan melanjutkan proses hukum keimigrasian," ujar dia.
Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan memastikan hanya WNA yang patuh hukum dan memberikan manfaat yang dapat beraktivitas di Indonesia.















