Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Imigrasi Ciduk Buronan Korupsi Thailand saat Urus Izin Tinggal
Buronan KPK Thailand ditangkap dan dideportasi usai kabur ke Indonesia (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, warga negara Thailand yang menjadi buronan kasus penyuapan NACC Thailand.

  • PV terdeteksi saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan setelah masuk daftar SOI.

  • PV dijadwalkan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan masuk daftar penangkalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15 Oktober 2025

Paspor PV dicabut oleh Pemerintah Thailand.

Rabu (16/9/2026)

Imigrasi menerima permohonan bantuan dari NACC Thailand. Nama PV kemudian dimasukkan ke daftar Subject of Interest.

Jumat (25/9/2026)

PV diamankan saat datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggal.

Kamis (8/10/2026)

PV dijadwalkan dideportasi dengan penangkalan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV dan menjadwalkan deportasi dengan penangkalan.
  • Who?
    PV, warga negara Thailand yang menjadi buronan kasus penyuapan yang ditangani NACC Thailand.
  • Where?
    PV diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan dijadwalkan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
  • When?
    PV diamankan pada Jumat (25/9/2026), sementara deportasi dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026).
  • Why?
    PV menjadi buronan kasus penyuapan di Thailand dan paspornya telah dicabut Pemerintah Thailand sejak 15 Oktober 2025.
  • How?
    Nama PV dimasukkan ke daftar Subject of Interest setelah Imigrasi menerima permohonan bantuan NACC Thailand.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, warga Thailand yang dicari karena kasus penyuapan di Thailand. Petugas menemukan PV saat ia mengurus perpanjangan izin tinggal di Jakarta Selatan. Paspor PV sudah dicabut oleh Pemerintah Thailand. Sekarang PV diperiksa dan dijadwalkan dideportasi ke Thailand serta tidak boleh kembali ke Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemantauan melalui daftar Subject of Interest membantu petugas Imigrasi menemukan PV ketika mengurus izin tinggal. Koordinasi dengan NACC Thailand juga mendukung proses pengamanan dan pemeriksaan. Setelah itu, Imigrasi menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi dengan penangkalan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, warga negara Thailand yang menjadi buronan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. Dia diamankan saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, nama PV lebih dulu dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk memantau pergerakannya.

“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan," kata dia, Kamis (8/10/2026).

1. Terendus saat urus izin tinggal

Proses deportasi 2 WN China dan 1 WN Jepang menjadi guest star acara Tubaba Art Festival oleh petugas Imigrasi Kotabumi. (Dok. Kantor Imigrasi Kotabumi).

Imigrasi menerima permohonan bantuan dari NACC Thailand pada Rabu (16/9/2026). Nama PV kemudian dimasukkan ke dalam SOI. Langkah itu membuahkan hasil ketika PV datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya pada Jumat (25/9/2026).

“Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal,” kata Hendarsam.

2. Paspor PV sudah dicabut pemerintah Thailand

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terindikasi melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena paspornya telah dicabut Pemerintah Thailand sejak 15 Oktober 2025.

“PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata dia.

3. Dideportasi lewat Soekarno-Hatta

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan capaian pencegahan TPPO, termasuk penundaan keberangkatan 8.287 WNI sepanjang Januari-Juli 2026. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Imigrasi menyatakan proses pengamanan hingga pendetensian PV berjalan tanpa kendala. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan penangkalan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta..

Curated For You

Editorial Team

Related Article