Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas penipuan investasi daring. Mereka dijaring dari sebuah apartemen Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026. Secara rinci, ada 125 WN Vietnam, 84 WN China, dan satu WN Myanmar.
"Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April 2026, mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling, serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (8/5/2026).
"Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” sambung Hendarsam.
Mereka ditangkap usai ada indikasi kuat menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, serta berpotensi membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 47 lainnya berjenis kelamin perempuan.
