Imigrasi Bekasi Deportasi 78 TKA Ilegal, Paling Banyak dari China

- Sebanyak 78 TKA ilegal, mayoritas asal China, dideportasi oleh Imigrasi Bekasi setelah terjaring Operasi Wirawaspada di kawasan industri Deltamas karena izin tinggal tidak sesuai peruntukan.
- Proses deportasi dilakukan bertahap sejak April 2026 menuju Guang Zhou dan Hanoi, sementara WNA lain masih diproses sesuai aturan keimigrasian yang berlaku.
- Pihak imigrasi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan WNA, usai sebagian dari mereka terbukti tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan.
Bekasi, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi 78 tenaga kerja asing (TKA) ilegal, yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada di Kawasan Greenland Internasional Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 8 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan rincian seluruh TKA ilegal tersebut, terdiri dari 76 warga negara China, 1 warga Vietnam, dan 1 warga Malaysia.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah bekerja, namun menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
1. Sudah tiga kelompok yang dideportasi

Anggi menyampaikan, sebagian dari 78 TKA ilegal itu telah dipulangkan ke negara asal atau dideportasi. Adapun, penerbangan pertama dilakukan pada 20 April 2026 terhadap 14 WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guang Zhou, China.
Selanjutnya, pada 23 April 2026, dilakukan deportasi kloter kedua terhadap 11 WNA dengan tujuan penerbangan ke Guang Zhou, China, dan 1 WNA dengan tujuan Hanoi, Vietnam.
Anggi menyampaikan, proses deportasi kembali dilakukan pada 28 April 2026, terhadap 23 WNA dengan tujuan penerbangan menuju Guang Zhou, China.
"Adapun terhadap WNA lainnya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Anggi.
2. Minta warga lapor jika ada WNA yang mencurigakan

Anggi mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), guna menjaga ketertiban serta kedaulatan negara, khususnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
"Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan, apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar,” kata dia.
3. Tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan 78 TKA tersebut ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan berlangsung, seperti paspor maupun izin tinggal.
"Tujuh WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) asal China, sedang dalam konfirmasi terkait pekerjaan yang dilakukan, apakah telah sesuai dengan perizinannya. Sementara, WNA lainnya sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukannya," jelas dia, Rabu, 15 April 2026.
Jaya menyampaikan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang masuk perundang-undangan terkait berkegiatan tanpa visa maupun izin, WNA tersebut akan dikenakan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi hingga blacklist atau tidak dapat kembali ke Indonesia.



















