Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WNA RRT buronan Interpol (kasus judi online) yang tertangkap di Pelabuhan Batam Center, diserahkan ke Kepolisian Kamis (5/12/2024). (dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Intinya sih...

  • Seorang warga negara Tiongkok terafiliasi dengan kelompok kriminal judi online diamankan di Batam
  • YZ merupakan subjek Red Notice Interpol dan diduga terlibat dalam pencucian uang dari geng kriminal
  • Ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta diserahkan ke NCB Interpol pada Kamis (5/12/2024)

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terafiliasi dengan kelompok kriminal pelaku judi online, diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (2/12/2024).

Pria berinisial YZ memang sudah masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. Saat diamankan dia hendak bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, sebelum memasuki wilayah
Indonesia via Batam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

1. Terdeteksi di Pelabuhan Batam Center dan dibawa ke Imigrasi Batam

WNA RRT buronan Interpol (kasus judi online) yang tertangkap di Pelabuhan Batam Center, diserahkan ke Kepolisian Kamis (5/12/2024). (dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan, petugas Imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center memeriksa YZ 2 Desember lalu.

"Didapati bahwa dia berstatus HIT pada Border Control Management. Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor migrasi Batam untuk ditindaklanjuti," katanya.

2. YZ memanipulasi data dan hasilkan untung Rp284 miliar

WNA RRT buronan Interpol (kasus judi online) yang tertangkap di Pelabuhan Batam Center, diserahkan ke Kepolisian Kamis (5/12/2024). (dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

Dijelaskan bahwa YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 miliar.

Sehari setelah ditangkap, yakni Selasa (3/12/2024), YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian ada koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol.

3. Diserahkan ke NCB Interpol hari ini

WNA RRT buronan Interpol (kasus judi online) yang tertangkap di Pelabuhan Batam Center, diserahkan ke Kepolisian Kamis (5/12/2024). (dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)

YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (5/12/2024). Ditjen Imigrasi adalah salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan.

Yuldi mengatakan, pihaknya akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait.

"Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” kata Yuldi.

Editorial Team