Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terafiliasi dengan kelompok kriminal pelaku judi online, diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (2/12/2024).
Pria berinisial YZ memang sudah masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024. Saat diamankan dia hendak bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura, sebelum memasuki wilayah
Indonesia via Batam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).