Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi Tindak 3 Akun Instagram Diduga Terafiliasi Judi Online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menindak akun media sosial yang mempromosikan atau terafiliasi judi online. Ada tiga akun Instagram yang memiliki ratusan ribu pengikut yang ditindak, yakni akun Instagram (IG) @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut. 

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

1. Ada 49 ribu konten judi online beredar di ruang digital sejak 29 November

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024. Sedangkan secara akumulatif sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.

Komdigi juga sudah menghapus 464.440 konten judi online, dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.

2. Banyak judi online berkedok game online

Polri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Alexander mengatakan, judi online jadi masalah serius bagi masyarakat. Banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya. Judi tidak hanya merugikan finansial, namun juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi pemainnya.

Situs-situs judi online, menurut Alexander, seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan disalahgunakan.

3. Laporkan konten negatif ke Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us