Ratusan WNA yang diduga terlibat operasional judi online jaringan internasional. (Dok. Kemenimipas)
Hendarsam juga membantah anggapan bahwa pengawasan keimigrasian kecolongan. Justru, fungsi intelijen dalam deteksi dini pelanggaran WNA terbukti efektif.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” tulis Hendarsam dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Ditjen Imigrasi mencatat telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 WNA dikenai pembatalan izin tinggal, 2.026 lainnya dideportasi, 1.404 orang ditempatkan di detensi imigrasi, serta 1.323 orang masuk daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
Hendarsam menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi penangkapan menunjukkan banyak WNA terduga pelaku penipuan online belum sempat beroperasi, sementara sebagian lainnya baru mulai menjalankan aktivitasnya.