Judi Online-Sindikat WNA Marak, DPR Minta Ruang Siber Nasional Diperkuat

- Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Jakarta Barat terkait sindikat judi online internasional dan menetapkan 275 orang sebagai tersangka dengan berbagai barang bukti digital disita.
- Yudha Novanza Utama menilai kasus ini bukan sekadar perjudian ilegal, tetapi ancaman serius terhadap keamanan siber dan tata kelola ruang digital nasional Indonesia.
- Kasus ini dijadikan momentum memperkuat pengawasan aktivitas digital lintas negara, sinergi antar lembaga, serta kerja sama internasional untuk menjaga kedaulatan ruang siber nasional.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama, turut menanggapi pengungkapan banyaknya sindikat judi online internasional yang melibatkan sekitar 321 Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim juga menyita puluhan domain judi online, perangkat elektronik, dokumen perjalanan, hingga barang bukti lain yang menunjukkan operasi digital ini dilakukan terstruktur dan berskala internasional.
"Kasus ini bukan semata persoalan perjudian ilegal, melainkan telah berkembang menjadi isu serius yang berkaitan dengan keamanan siber, tata kelola ruang digital nasional, serta potensi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai basis operasi kejahatan transnasional," kata Yudha kepada jurnalis, Senin (11/5/2026).
1. Soroti penggunaan infrastruktur yang makin canggih

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini turut mencermati modus operandi dari sindikat tersebut. Ini menunjukkan tingkat organisasi dilakukan secara sistematis. Ia pun menyoroti penggunaan infrastruktur digital, pengelolaan domain secara bergantian untuk menghindari pemblokiran, hingga pemanfaatan celah mobilitas lintas negara melalui fasilitas kunjungan internasional.
Di sisi lain, Yudha menyampaikan, aktivitas ini beroperasi di tengah kawasan bisnis dan perkantoran tanpa mudah terdeteksi. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital saat ini semakin kompleks, adaptif, dan mampu berkamuflase di ruang-ruang formal perkotaan.
2. Momentum perkuat ruang siber nasional

Lebih jauh, Yudha mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga integritas ruang siber nasional, serta mencegah Indonesia menjadi episentrum baru jaringan judi online internasional di kawasan.
Kendati, kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas digital lintas negara, penguatan koordinasi antar lembaga, serta efektivitas pengendalian terhadap infrastruktur digital yang digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain itu, Yudha juga mendorong penguatan sinergi antara penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Imigrasi dalam mendeteksi pola transaksi mencurigakan, pengawasan lalu lintas digital, serta potensi pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas judi online internasional.
"Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerja sama internasional mengingat karakter kejahatan seperti ini bersifat lintas batas dan melibatkan jaringan transnasional yang terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi," kata dia.
3. Bareskrim Polri bongkar sindikat judi online jaringan internasional

Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) dugaan keterlibatan dalam sindikat praktik judi online yang beroperasi dari area Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. Ketika ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas perjudian daring.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra melihat asal kewarganegaraannya, paling banyak warga asing yang ditangkap berasal dari Vietnam. Jumlahnya mencapai 228 orang. Kemudian, ada 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 individu asal Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia dan 3 warga asal Kamboja.
"Dari pelaku yang berhasil kami amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira ketika memberikan keterangan pers, Sabtu, 9 Mei 2026.
Yudha mendorong penguatan keamanan siber nasional, termasuk memastikan ruang digital Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai sarana aktivitas ilegal yang dapat merusak stabilitas sosial, ekonomi, maupun keamanan nasional.
"Saya menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dipandang sebagai agenda penegakan hukum semata, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan siber global," kata dia.



















