Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Filipina Hector Patolana di Bali

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menangkap Hector Aldwin Patolana, seorang buronan internasional dari Filipina yang masuk daftar red notice interpol.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Goddang, mengatakan Hector merupakan tersangka yang melarikan diri dari negara asalnya, Filipina.
"HAP adalah tersangka yang melarikan diri dari proses penuntutan di negaranya terkait tindak pidana scamming, aktivitas kasino ilegal, dan kejahatan lainnya," ujar Safar dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Selasa (26/11/2024).
1. Hector ditangkap di Bali
Safar menerangkan pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap HAP pada 4 November 2024. Kemudian, pada 9 November, HAP terdeteksi hendak berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Namun keberangkatannya berhasil kami tunda. Setelah itu, HAP diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, NCB Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina," kata dia.
2. Hector akan dipulangkan besok
Safar menerangkan pemerintah Filipina, melalui atase polisi dan Bureau of Immigration Philippines, meminta pemulangan HAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 Ayat 3.
"Rencananya, HAP akan dipulangkan dengan pengawalan kepolisian Filipina pada 27 November 2024," imbuhnya.
3. HAP akan menjalani proses hukum lebih lanjut
Sementara, Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri membuahkan hasil dengan menangkap buronan Hector Aldwin Patolana.
"Kami bersyukur HAP berhasil ditahan sebelum melarikan diri kembali. Besok, HAP akan dipulangkan ke Filipina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri, yang terus berupaya menciptakan kawasan ASEAN yang aman dari kejahatan lintas negara," katanya.