Jakarta, IDN Times - Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menuai kritik dari berbagai pihak.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai rancangan Perppu yang disiapkan Kejaksaan Agung itu tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatnya, Kejaksaan Agung RI secara diam-diam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang nanti akan diterbitkan oleh Presiden,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
