Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sentil TNI Ikut Penertiban Tambang, Imparsial: Itu Penegakan Hukum

Alat-alat berat yang ditemukan di area tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Belitung
Alat-alat berat yang ditemukan di area tambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Belitung. (Dokumentasi Puspen TNI)
Intinya sih...
  • Operasi penertiban tambang ilegal masuk ke ranah penegakan hukum
  • Kehadiran tentara bersenjata lengkap tidak proporsional untuk menghadapi pelaku tambang ilegal
  • Keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal didasari Perpres
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pada pekan ini Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengajak sejumlah pejabat tinggi untuk berkunjung ke Bangka Belitung dan Morowali, Sulawesi Tengah pada 19-20 November 2025. Di Babel, Sjafrie melakukan sidak ke temuan lokasi tambang ilegal. Purnawirawan jenderal itu turut mengerahkan militer untuk menyegel lokasi dan menyita alat bukti.

Di kedua lokasi itu, TNI juga menggelar latihan integrasi yang melibatkan tiga matra dan puluhan alutsista. Sjafrie mengatakan latihan terintegrasi tiga matra itu merupakan cara untuk menjaga sumber daya alam di Tanah Air.

Pelibatan TNI untuk menertibkan tambang ilegal menuai tanda tanya dari kelompok masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pertahanan tak hanya keliru secara politik. Tetapi, juga mencerminkan pelanggaran hukum dan penyimpangan kewenangan.

"Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, UU nomor 3 tahun 2025 tentang TNI dan Perpres nomor 151 tahun 2024 tentang Kemhan," ujar Ardi di dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/11/2025).

Ia mengingatkan Kemhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan. Bukan malah melakukan operasi penegakan hukum seperti yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

"Seharusnya penertiban tambang ilegal masuk ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," tutur dia.

1. Operasi penertiban tambang ilegal masuk ke ranah penegakan hukum

Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) mengamankan pekerja yang berada di area tambang ilegal di Bangka Belitung.
Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) mengamankan pekerja yang berada di area tambang ilegal di Bangka Belitung. (www.instagram.com/@kemhanri)

Lebih lanjut, Imparsial kembali menegaskan operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Artinya, kata Ardi, operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

"Kami memandang langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal merupakan upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil," kata Ardi.

Penyimpangan itu diperparah oleh fakta prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan. "Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak," tutur dia.

2. Kehdiran tentara bersenjata lengkap tidak proporsional untuk menghadapi pelaku tambang ilegal

Latihan TNI terintegrasi 2025 yang terdiri dari 41.397 personel di Bangka
Latihan TNI terintegrasi 2025 yang terdiri dari 41.397 personel di Bangka. (Dokumentasi Puspen TNI)

Imparsial juga menyoroti prajurit TNI yang diturunkan ke lokasi tambang ilegal dibolehkan membawa senjata lengkap. Mereka pun juga melakukan penangkapan. Imparsial menggaris bawahi hal tersebut menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional.

"Kehadiran tentang bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Mengingat pelaku melakukan penambangan ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata," kata Ardi.

Imparsial, tutur dia, menilai keterlibatan langsung pejabat tertinggi di sektor pertahanan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi. Praktik itu, kata Ardi, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil," tutur dia.

3. Keterlibatan TNI dalam penertiban tambang ilegal didasari Perpres

(IDN Times/Santi Dewi)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (memegang mikrofon) tengah memberikan keterangan jumpa pers di Balai Media. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Mabes TNI, mereka menegaskan keterlibatan militer dalam operasi penertiban tambang ilegal sudah sesuai dengan aturan yang ada. Peraturan yang dirujuk adalah Perpres nomor 5 tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembentukan Satgas PKH juga didasari Perpres tersebut yang bertujuan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

"Keterlibatan TNI juga merupakan bagian dari tugas negara untuk menjaga kedaulatan serta melindungi kepentingan nasional," tutur Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah pada hari ini.

Ia menambahkan di dalam Satgas PKH, Menhan dan Panglima TNI masuk ke dalam struktur. Menhan merupakan ketua pengarah satgas PKH.

"Jadi, Perpres ini secara eksplisit mengatur keterlibatan TNI dalam mendukung penegakan hukum, pengamanan kawasan serta operasi terpadu lintas kementerian atau lembaga untuk memulihkan kembali fungsi kawasan yang terdampak," katanya.

Jenderal bintang dua itu juga merujuk aturan lainnya soal dasar hukum TNI ikut dilibatkan dalam operasi penertiban itu yakni Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 mengenai pertahanan negara. Di dalam UU itu, kata Freddy, tertulis bahwa pertahanan negara bukan hanya aspek militer, tetapi mencakup perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan alam yang menjadi obyek vital strategis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Rais Aam PBNU Copot Charles Holland Taylor dari Penasihat Gus Yahya

23 Nov 2025, 23:05 WIBNews