Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imparsial: Pembela HAM Bukan Profesi yang Dapat Disertifikasi Negara
Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Imparsial menolak wacana sertifikasi pembela HAM oleh Menteri HAM Natalius Pigai karena dianggap berbahaya dan berpotensi melemahkan gerakan HAM di Indonesia.
  • Pelibatan aparat penegak hukum dalam menentukan status pembela HAM dinilai menciptakan konflik kepentingan serta membuka peluang pembatasan terhadap masyarakat sipil yang kritis.
  • Imparsial mendesak pemerintah menghentikan rencana sertifikasi dan menegaskan kebijakan terkait pembela HAM harus disusun partisipatif sesuai standar HAM internasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 April 2026

Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan rencana pembentukan tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis. Ia menyebut langkah ini bertujuan memastikan perlindungan hukum hanya bagi pembela HAM yang benar-benar menjalankan fungsi secara murni.

30 April 2026

Natalius Pigai memberikan klarifikasi atas wacana tim asesor setelah menuai kritik. Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah memastikan perlindungan maksimal bagi pembela HAM dan bukan untuk membatasi mereka.

1 Mei 2026

Imparsial melalui Direktur Ardi Manto Adiputra mengkritik keras wacana sertifikasi pembela HAM oleh Kementerian HAM. Imparsial menilai langkah tersebut berbahaya, menciptakan konflik kepentingan, dan berpotensi melemahkan gerakan HAM di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Imparsial mengkritik wacana pembentukan tim asesor oleh Menteri HAM Natalius Pigai untuk memverifikasi dan mensertifikasi individu yang mengklaim sebagai aktivis atau pembela hak asasi manusia.
  • Who?
    Kritik disampaikan oleh Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai dan rencana Kementerian HAM terkait mekanisme verifikasi status pembela HAM.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta melalui keterangan tertulis, sementara wacana sertifikasi dibahas dalam lingkup Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • When?
    Pernyataan Imparsial dikutip pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah sebelumnya Menteri HAM menyampaikan wacana tersebut pada Rabu, 29 April 2026, dan memberikan klarifikasi pada Kamis, 30 April 2026.
  • Why?
    Imparsial menilai rencana sertifikasi berpotensi melemahkan gerakan HAM, menciptakan konflik kepentingan dengan aparat penegak hukum, serta membuka peluang kontrol negara terhadap pembela HAM independen.
  • How?
    Kritik disampaikan melalui pernyataan resmi yang menolak pelibatan aparat dan mendesak penghentian wacana sertifikasi. Sementara itu, Menteri HAM menjelaskan bahwa langkah tersebut
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Menteri HAM namanya Pak Natalius mau bikin tim yang pilih siapa yang boleh dibilang pembela HAM. Tapi orang dari Imparsial tidak setuju, katanya itu bahaya dan bisa bikin pembela HAM susah kerja. Mereka bilang negara tidak boleh tentuin siapa pembela HAM. Sekarang Imparsial minta rencana itu dihentikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun wacana sertifikasi pembela HAM menuai kritik, dinamika ini menunjukkan adanya ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat sipil mengenai perlindungan hak asasi manusia. Klarifikasi Menteri HAM Natalius Pigai bahwa tujuan utamanya adalah memastikan perlindungan maksimal bagi pembela HAM mencerminkan niat untuk memperkuat mekanisme perlindungan hukum secara lebih terarah dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Imparsial mengkritisi wacana yang diungkap oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis. Menurut Imparsial, aktivis atau pembela HAM bukan status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara.

Apalagi dalam wacana penentuan status aktivis atau bukan, Kementerian HAM akan melibatkan aparat penegak hukum. Padahal, selama ini aparat penegak hukum merupakan pihak yang kerap dilaporkan sebagai pelaku dugaan pelanggaran HAM oleh pembela HAM kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kami memandang rencana tersebut sebagai langkah yang tidak hanya keliru dan berbahaya, tetapi juga upaya sistematis untuk melemahkan gerakan HAM di Indonesia," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/5/2026).

Ia menggarisbawahi penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, sesungguhnya tak boleh dilakukan oleh pemerintah. Relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren berada di dalam posisi yang berseberangan.

"Di mana pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar HAM. Campur tangan negara dalam menentukan status pembela HAM malah membuka ruang pemberangusan pembela HAM dan upaya perlindungan HAM itu sendiri," katanya.

1. Pelibatan aparat dalam penentuan pembela HAM ciptakan konflik kepentingan

Ilustrasi personel kepolisian. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Lebih lanjut, Imparsial juga mengkritik pelibatan aparat penegak hukum untuk menentukan siapa pembela HAM. Sebab, hal tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang akut. Apalagi pihak yang sering dilaporkan melanggar HAM adalah aparat penegak hukum.

"Di sini pihak yang dilaporkan justru memiliki kewenangan untuk menilai dan membatasi pihak pelapor,: kata Ardi.

Imparsial pun menilai wacana penentuan aktivis dan pembela HAM tidak dapat dilepaskan dari kecenderungan yang lebih luas, yaitu upaya delegitimasi terhadap pembela HAM. Caranya dengan menempatkan negara sebagai pihak yang menentukan siapa yang dianggap sah sebagai pembela HAM.

"Maka, secara implisit negara juga memiliki ruang untuk menstigmatisasi dan mendiskualifikasi individu atau kelompok yang kritis sebagai bukan pembela HAM," tutur dia.

Hal itu dalam realita di lapangan berpotensi digunakan untuk melemahkan kredibilitas, membungkam kritik, dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

2. Imparsial nilai pemerintah berupaya mengontrol kerja pembela HAM

Lukisan Golfrid dipajang para aktivis HAM di Medan saat aksi refleksi Sumpah Pemuda di tugu Titik Nol Kota Medan, Senin (28/10) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Imparsial menilai bila wacana tersebut ditindaklanjuti maka hal tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis yang tidak hanya mengintervensi, tetapi juga mengontrol dan mengkooptasi kerja-kerja pembela HAM.

"Dalam jangka panjang kondisi ini berpotensi menciptakan pembela HAM versi negara (state-sanctioned human rights defender) yang tunduk pada kepentingan kekuasaan, sekaligus meminggirkan pembela HAM independen yang kritis," kata Ardi.

Dengan begitu, alih-alih negara berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, termasuk menjamin kebebasan berekspresi, berserikat dan perlindungan dari intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi, pemerintah justru mengatur, membatasi atau mendefinisikan secara sepihak siapa yang berhak menjadi pembela HAM.

3. Imparsial desak Menteri HAM hentikan wacana sertifikasi pembela HAM

Menteri HAM Natalius Pigai. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lantaran hal itu, maka Imparsial mendesak pemerintah, khususnya Menteri HAM Natalius Pigai agar segera mengentikan wacana sertifikasi pembela dan aktivis HAM. "Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembela HAM harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan komunitas pembela HAM dan berpedoman pada standar HAM internasional," kata Ardi.

Sebelumnya, dalam wawancara pada Rabu (29/4/2026), Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan pembentukan tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis. Langkah itu disebut diambil guna memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM secara murni.

Pigai menjelaskan, mekanisme penetapan status aktivis ini dirancang untuk menyaring klaim sekaligus mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang menitikberatkan pada konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai.

Setelah pernyataannya membuat gaduh, Pigai mengklarifikasi. Ia menilai ada kekeliruan persepsi di benak masyarakat terkait wacana itu.

"Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” ujar Pigai pada Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.

Editorial Team