Jakarta, IDN Times - Imparsial mengkritisi wacana yang diungkap oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis. Menurut Imparsial, aktivis atau pembela HAM bukan status administratif atau profesi yang dapat disertifikasi oleh negara.
Apalagi dalam wacana penentuan status aktivis atau bukan, Kementerian HAM akan melibatkan aparat penegak hukum. Padahal, selama ini aparat penegak hukum merupakan pihak yang kerap dilaporkan sebagai pelaku dugaan pelanggaran HAM oleh pembela HAM kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami memandang rencana tersebut sebagai langkah yang tidak hanya keliru dan berbahaya, tetapi juga upaya sistematis untuk melemahkan gerakan HAM di Indonesia," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Ia menggarisbawahi penentuan mengenai siapa yang dapat dikategorikan sebagai pembela HAM, sesungguhnya tak boleh dilakukan oleh pemerintah. Relasi antara negara dan pembela HAM secara inheren berada di dalam posisi yang berseberangan.
"Di mana pembela HAM berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang melanggar HAM. Campur tangan negara dalam menentukan status pembela HAM malah membuka ruang pemberangusan pembela HAM dan upaya perlindungan HAM itu sendiri," katanya.
