Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mengungkap hasil survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024. Hasilnya Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2024 mengalami penurunan sebesar 2,21 ke angka 69,36 atau artinya cukup bebas.
Angka ini merupakan penurunan bila dibandingkan pada 2023. Pada 2023, IKP di Tanah Air 71,57. Tahun ini, IKP ada di bawah angka 70.
"Ini adalah tahun ketiga di mana IKP kita terus turun," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan angka-angka di dalam survei IKP mencerminkan situasi pers di Tanah Air yang tidak dalam kondisi baik-baik saja. "Kalau saja angka-angka ini boleh dimanipulasi, mungkin bisa saja dijadikan angka yang setinggi-tingginya ya. Tetapi, faktanya tidak ada yang disembunyikan. Faktanya, angka-angka ini memperlihatkan betul data-datanya," katanya.
Apa makna penurunan kebebasan pers yang signifikan bagi kehidupan media di Tanah Air?