Dewan Pers: Penyebutan Tim Mawar di Majalah Tempo Langgar Kode Etik

Tempo dinilai berlebihan dan memuat opini menghakimi

Jakarta, IDN Times - Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan 'Tim Mawar' dalam berita Majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik. Sebab, hal itu memuat opini yang menghakimi. Tulisan tersebut dilaporkan oleh mantan komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan Nusyirwan beberapa waktu lalu.

1. Judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" dinilai berlebihan

Dewan Pers: Penyebutan Tim Mawar di Majalah Tempo Langgar Kode EtikIstimewa

Penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" pun dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.

"Betul, pelanggaran kode etik pada judul," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun seperti dikutip Antara, Minggu (14/7).

2. Majalah Tempo diminta memuat hak jawab dan meminta maaf

Dewan Pers: Penyebutan Tim Mawar di Majalah Tempo Langgar Kode EtikIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", Majalah Tempo menyebutkan dugaan keterlibatan seorang mantan anggota Tim Mawar dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta. Namun, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar Tim Mawar dikait-kaitkan dengan kericuhan 21-22 Mei 2019.

Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.

"Mungkin terbitan berikutnya, pekan depan," tutur Hendry.

Baca Juga: Eks Tim Mawar Merasa Resah Dikaitkan Dengan Kerusuhan 22 Mei

3. Keputusan Dewan Pers bersifat final

Dewan Pers: Penyebutan Tim Mawar di Majalah Tempo Langgar Kode EtikIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Harapan Dewan Pers begitu (tidak ke ranah hukum), tetapi pengadu berhak untuk tidak puas," kata dia.

4. Chairawan merasa dirugikan oleh pemberitaan Majalah Tempo

Dewan Pers: Penyebutan Tim Mawar di Majalah Tempo Langgar Kode EtikIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Chairawan mengatakan pihaknya merasa dirugikan karena nama Tim Mawar disorot oleh publik dan dianggap terkait aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, seperti apa yang diberitakan oleh Majalah Tempo. Menurutnya, Tim Mawar sudah dibubarkan sejak 1999 sehingga tindakan perorangan tak sepatutnya disebut sebagai tim.

"Nah, Tim Mawar kan sudah bubar. Itu kan menyudutkan berarti. Tahun 1999 sudah bubar. Kalau pun ada, itu kan personel, anggota. Gak mungkin satu orang dibilang tim, atau dua (orang) disebut tim. Tim itu banyak," jelasnya.

Dengan pengaitan semacam itu, lanjutnya, ditengarai akan menimbulkan prasangka-prasangka yang macam-macam. "Satu orang dua orang, itu bukan tim namanya. Kita bicara bahasa ya, bahasa itu menimbulkan image, macam-macam dugaan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Pimred Tempo: Nama Tim Mawar Dikutip Dari Pernyataan Fauka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya