Ganjil-Genap Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan ERP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sistem jalur berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) selain memperpanjang kebijakan ganjil-genap.
"Sebenarnya kami lebih menyarankan untuk memberlakukan ERP, silakan saja tidak dibatasi ganjil-genap tapi seluruh orang disuruh membayar di ruas jalan tertentu. Lebih adil," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (5/9).
1. ERP mencegah ketidakpuasan pengendara roda empat
Alfred mengatakan agar penerapan ERP dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah ketidakpuasan di kalangan beberapa pengendara, khususnya pengemudi kendaraan roda empat.
"Sebaiknya diterapkan segera. Kalau tidak, nanti akan muncul ketidakpuasan pengendara roda empat. Kami juga inginkan ganjil-genap untuk roda dua karena juga membuat polusi dan kemacetan," jelasnya.
Baca Juga: 1.012 Orang Langgar Ganjil Genap pada Hari Pertama Diberlakukan
2. Sistem ERP dinilai lebih adil
Editor’s picks
Menurut Alfred, sistem ERP dinilai lebih adil karena tarif berdasarkan padat atau tidaknya jalanan alias fleksibel dibandingkan tarif tol.
Banyak negara yang telah memberlakukan ERP, seperti di Singapura. Jika warga di sana komplain karena macet, pemerintah Singapuran akan langsung menerapkan ERP.
Namun, untuk menerapkan kebijakan jalanan berbayar Pemprov DKI perlu menyediakan banyak pilihan untuk masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.
"Masyarakat perlu diberi banyak pilihan untuk menggunakan angkutan umum, jadi Pemprov bukan hanya melarang tapi memberikan banyak pilihan juga," tambahnya.
3. Kebijakan ganjil-genap diperpanjang sampai Asian Para Games
Pihaknya berharap dengan adanya Moda Raya Terpadu (MRT) dan Kereta Api Ringan (LRT) maka dapat membantu warga Jakarta untuk menggunakan transportasi umum selain bus Transjakarta dan kereta commuter (KRL).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perpanjangan kebijakan ganjil-genap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 Tahun 2018. Pergub tersebut berlaku mulai 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018 atau setelah Asian Para Games selesai.
Baca Juga: Asian Games 2018 Berakhir, Kebijakan Ganjil-Genap JalanTerus