Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Jatuhnya Lion Air JT 610
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan Rp50 juta bagi korban meninggal jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang. Sementara, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta. Hal itu sesuai dengan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017.
"Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan tertulid, Senin (29/10).
1. Jasa Raharja menjamin santunan korban
Kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang. Pesawat tersebut terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pagi ini, Senin (29/10) sekitar pukul 06.33 WIB.
"Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang," kata Budi.
2. Pesawat Lion Air JT 610 jatuh setelah 13 menit mengudara
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, pesawat jatuh setelah 13 menit mengudara. Posisi ada di koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628” (sekitar Kerawang).
"Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi," ungkap Danang.
Editor’s picks
Baca Juga: Venny Cari Kepastian Adiknya yang Jadi Penumpang Lion Air ke Basarnas
3. Pesawat dinyatakan laik operasi
Pesawat tersebut tercatat regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8. Selain itu, pesawat yang dibuat tahun 2018 dan baru dioperasikan oleh Lion Air sejak 15 Agustus 2018 dinyatakan laik operasi.
Pesawat dikomandoi Capt. Bhavye Suneja dengan copilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Anggelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Yulianda, dan Deny Maula.
"Kapten pilot sudah memiliki jam terbang lebih dari 6.000 jam terbang dan copilot telah mempunyai jam terbang lebih dari 5.000 jam terbang," ungkapnya.
4. Crisis Center telah dibuka
Terkait dengan musibah tersebut, lanjut Danang, pihaknya telah membuka crisis center di nomor telepon 021-80820000. Sementara, untuk infomasi penumpang di nomor telpon 021-80820002.
"Lion Air sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan bekerja sama dengan instansi terkait dan semua pihak," tuturnya.
Baca Juga: Kopaska Diterjunkan Evakuasi Korban Lion Air di Kedalaman 30 Meter