Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Nuril berada dalam situasi minim perlindungan hukum

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai minim memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Baiq Nuril hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan bui. 

Mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

"Kita melihat bagaimana UU ITE gampang sekali digunakan untuk mengkriminalkan (korban kekerasan seksual). Jadi di satu sisi hukum ini mengatur sedemikan rupa untuk melindungi hak warga dari penyebaran transmisi dan segala sesuatu yg menggunakan teknologi informasi itu, melindungi orang yang bisa jadi korban pelanggaran ITE. Namun, di sisi lain dia minim, gak bisa melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, dalam hal ini pelecehan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu kepada IDN Times, Sabtu (17/11). 

1. Nuril berada dalam situasi minim perlindungan hukum

Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Menurut Azriana, ada situasi berbeda yang tidak dijadikan pertimbangan oleh para penegak hukum. Nuril berada dalam situasi minim perlindungan hukum, berbeda dengan pelaku yang menggunakan UU ITE untuk melaporkan Nuril. 

"Dia (pelaku) berada dalam sistem hukum yang penuh perlindungan untuk dia. Ini harusnya jadi pertimbangan hakim karena fakta kekerasan seksual yang dialami Nuril sudah muncul di dalam persidangan tahap pertama. Tapi itu semua gak dipertimbangkan di MA. Itu yang kami sayangkan," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Baiq Nuril Akan Dieksekusi ke Penjara Pada 21 November 

2. Nuril hanya berupaya membuktikan tindakan pelaku

Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual(Kronologi kasus Baiq Nuril Maknun) IDN Times/Cije Khalifatullah

Azriana menilai, tindakan Nuril saat merekam pelaku adalah bentuk pengumpulan bukti tindakan kekerasan seksual. Menurut dia, Nuril tidak memiliki peluang untuk melapor kekerasan seksual yang dialaminya, oleh sebab itu dia berupaya mengumpulkan bukti. Namun, dia justru dipidana karena upayanya untuk membela diri sebagai korban. 

"Kalau kemudian katakanlah Nuril memindahkan USB yang dia gunakan untuk merekam pelecehan seksual yang dia alami lalu berpindah tangan, itu kan tidak dimaksudkan untuk melakukan kejahatan. Tapi upaya membuktikan (tindakan pelaku)," kata Azriana.

3. Komnas Perempuan akan mempelajari putusan MA

Kasus Baiq Nuril, UU ITE Tak Bisa Lindungi Korban Kekerasan Seksual(Kronologi kasus Baiq Nuril) IDN Times/Cije Khalifatullah

Komnas Perempuan akan mempelajari lebih lanjut putusan MA tersebut. Menurut Azriana, ada banyak pembelajaran yang harus disampaikan ke masyarakat dari proses hukum kasus Nuril sejak peradilan tingkat pertama sampai kasasi.

"Supaya pembelajaran itu bisa menjadi rujukan semua pihak termasuk hakim, ketika kasus seperti ini kembali berulang. Di sisi lain, kami dorong supaya kasus pelecehan seksual dilaporkan secara tersendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Vonis Baiq Nuril, MA Cederai Keadilan Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya