Kasus Inses di Lampung, Menteri Yohana Desak Pengesahan RUU PKS

Yohana meminta pemberatan hukuman pada pelaku

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hal itu dilakukan oleh ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18). Menteri PPPA Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial," kata Yohana di Jakarta, Selasa (26/2).

1. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak disahkan

Kasus Inses di Lampung, Menteri Yohana Desak Pengesahan RUU PKSIDN Times/Fitria Madia

Menurut Yohana, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak disahkan. Dengan demikian, hadir sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban.

Hingga kini, pembahasan RUU tersebut masih berjalan alot di parlemen. Bahkan, beberapa anggota DPR menentang rancangan tersebut.

2. Kondisi fisik dan psikis korban segera diperiksa

Kasus Inses di Lampung, Menteri Yohana Desak Pengesahan RUU PKSAntara Foto/Insan Faizin Mub

Terkait perkembangan kasus, Kemen PPPA telah melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Senin kemarin (25/2), korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu diperiksa di Kepolisian Resor Tanggamus.

"Pada 27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban," kata Yohana.

3. Yohana meminta pemberatan hukuman pada pelaku

Kasus Inses di Lampung, Menteri Yohana Desak Pengesahan RUU PKSIDN Times/Indiana Malia

Yohana lantas meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Selain diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Yohana.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan Meningkat 71 Persen, Kasus Inses Terbanyak

4. Kepedulian masyarakat harus ditingkatkan

Kasus Inses di Lampung, Menteri Yohana Desak Pengesahan RUU PKSIDN Times/Indiana Malia

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan kerabat di lingkungan rumah, kata Yohana, menunjukkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Dia menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak, khususnya bagi anak perempuan rentan.

"Sebab diketahui bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim," ungkapnya.

Peran dan fungsi seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum, pemuka agama masyarakat harus dioptimalkan dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga.

"Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelasnya.

5. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka

Kasus Inses di Lampung, Menteri Yohana Desak Pengesahan RUU PKSDoc. IDN Times

Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 8 huruf A juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman maksimal.

Baca Juga: Kasus Inses Sekeluarga di Lampung, KPAI Minta Pemberatan Hukuman 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya