Kemenkes: Imunisasi MR Tetap Dilaksanakan

Imunisasi MR mencegah kecacatan hingga kematian

Jakarta, IDN Times - Sejak kampanye imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) pada awal Agustus lalu, pro kontra halal-haram terus terjadi di tengah masyarakat. Bahkan, simpang-siur kabar penghentian imunisasi MR oleh Kementerian Kesehatan di beberapa daerah turut menyeruak di berbagai media sosial.

Kementerian Kesehatan pun menepis kabar tersebut.

Tiga hari lalu, Jumat (3/8), Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek, didampingi Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, telah bertemu dan berkonsultasi secara langsung dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) terkait permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Fase 2.

Pertemuan telah menyepakati bahwa Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan Kampanye Imunisasi MR Fase 2 dalam kurun waktu dua bulan yakni, Agustus hingga akhir September 2018, dalam kerangka perlindungan bagi masyarakat dari penyakit berbahaya.

1. Masyarakat dipersilakan meyakinkan diri hingga terbit fatwa MUI

Kemenkes: Imunisasi MR Tetap DilaksanakanIDN Times/Afriani Susanti

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meyakinkan diri dengan memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR, dan dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai dengan akhir September 2018.

“Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sedangkan pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR," ujar Menkes, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tanggal 6 Agustus 2018 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia pada Senin (6/8).

Baca Juga: Gempa 5,4 SR Goyang Mataram, Pengunjung Berhamburan Keluar Hotel

2. Imunisasi MR mencegah kecacatan hingga kematian

Kemenkes: Imunisasi MR Tetap DilaksanakanIDN Times/Indiana Malia

Menurut Nila, mengeliminasi penyakit campak dan mengendalikan penyakit rubella yang bisa menyebabkan Congenital Rubella Syndrome (CRS) telah menjadi komitmen Pemerintah Indonesia melalui upaya pencegahan berupa imunisasi MR.

"Pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit Campak dan Rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian," kata Nila.

Imunisasi MR akan diintroduksikan dalam program imunisasi rutin nasional yang diawali dengan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR dengan sasaran Balita, anak-anak dan remaja awal usia (usia 9 bulan s.d < 15 tahun) yang paling memiliki kerentanan terhadap penyakit tersebut.

Kampanye Imunisasi MR Fase dibagi ke dalam dua fase. Fase 1 telah dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2017 di 6 Provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan fase 2 sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di Luar Pulau Jawa.

3. Anak-anak wajib dilindungi

Kemenkes: Imunisasi MR Tetap DilaksanakanIDN Times/Indiana Malia

Menurut Nila, merupakan kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella.

"Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak diiakukan vaksinasi MR," ungkapnya.

Nila berpesan agar sosialisasi, pendekatan secara persuasif, serta pemberian pemahaman kepada masyarakat sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR.

Baca Juga: Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui Dunia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya