Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui Dunia

Anak yang tak diimunisasi bisa terserang bermacam penyakit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan akan menyelenggarakan imunisasi Measles Rubella (MR) nasional tahap dua pada Agustus hingga September 2018. Sebanyak 30 juta anak dari 28 provinsi luar Pulau Jawa ditargetkan mendapatkan imunisasi pencegahan penyakit campak dan rubella.

Namun demikian, tak sedikit para orangtua yang takut anaknya diimunisasi. Pemberian vaksin pada balita masih menjadi pro dan kontra lantaran kehalalan bahan baku masih dipertanyakan.

1. Imunisasi MR dipastikan aman

Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui DuniaANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eni Gustina memastikan imunisasi MR aman bagi anak. Kemenkes telah mengantongi fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Berdasarkan pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI), 24 negara anggota, setengahnya ambil vaksin dari Indonesia. Jadi vaksin sudah ada fatwa MUI, tapi memang belum ada labelnya," kata Eni saat ditemui di Kantor Kemenkes, Jakarta Selasa (24/7).

Eni memastikan, seluruh perlengkapan dan pelatihan imunisasi sudah dilakukan di kabupaten/kota. Persiapan imunisasi juga sudah berjalan sesuai target.

"Nanti distribusi vaksin akan disesuaikan dengan jumlah sasaran," ujarnya.

2. Seluruh dunia mengakui manfaat vaksin

Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui DuniaANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Soedjatmiko meminta, orangtua tak perlu takut vaksin karena seluruh dunia telah mengakui manfaat dan keamanan vaksin.

"Vaksin diperlukan agar anak tidak mudah sakit. Kalau vaksin gak aman, kan gak mungkin ada negara yang mau melakukan imunisasi vaksin. Itu hoax yang bilang vaksin gak aman," tuturnya.

3. Anak yang tak diimunisasi berpotensi terserang bermacam penyakit

Baca Juga: Ini Cara Jitu Kemenkes Hadapi Pro Kontra Vaksin

Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui DuniaIlustrasi anak sakit (Pixabay/Free-Photos)

Soedjatmiko menyebut, imunisasi vaksin perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyakit pada anak yang dilakukan pada rentang bayi hingga usia 2 tahun. Imunisasi vaksin tersebut terdiri dari Polio, Hepatitis B, Bacillus Calmette-Guérin (BCG), Difteri, Pertusis, dan Tetanus (DPT), Haemophilus (Hib), Rotavirus, Pneumokokus Influenza, Measles Rubella (MR), Hepatitis A, Japanese Encephalitis (JE) dan Dengue.

"Measles jelas menyebabkan banyak kematian. Begitu pun dengan rubella, ini membahayakan kalau menular ke ibu hamil. Nanti bayi yang dilahirkan bisa menderita kecacatan fisik, seperti buta, penyakit jantung bawaan, dan kerusakan otak," kata Soedjatmiko.

Jika masih belum yakin, kata dia, masyarakat bisa bertanya pada bidan yang sering memberikan vaksin. Kenyataannya, hal itu tidak terjadi masalah besar. “Seluruh dunia melakukan imunisasi, berarti terbukti bermanfaat dan aman,” ujarnya.

Baca Juga: Tiongkok Perintahkan Investigasi Terhadap Skandal Vaksin Rabies

4. MUI telah mengeluarkan fatwa

Kemenkes: Jangan Takut, Vaksin Sudah Diakui DuniaANTARA FOTO/M Agung Rajasa

MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai imunisasi. Hal itu tercatat dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Pada pasal 1 dinyatakan, imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh atau imunitas dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu).

Pada pasal 5, jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya maka imunisasi hukumnya wajib.

Jadi, orangtua mari bawa buah hati ke petugas kesehatan untuk mendapatkan vaksin yang sesuai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya