Liputan Terorisme, Jangan Abaikan 13 Pedoman dari Dewan Pers

Jurnalis dilarang memberitakan rinci detail peristiwa

Jakarta, IDN Times - Seluruh pers nasional diminta mengikuti Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman tersebut disusun Dewan Pers bersama komunitas pers dan masyarakat, melalui beberapa kali pertemuan.

Sebelum disahkan, rancangan peraturan tersebut telah dipresentasikan melalui beberapa seminar dan pelatihan di Jakarta dan daerah lain. Penyusunan pedoman ini didasari pada pentingnya pers berpegang pada etika dan hukum, saat meliput terorisme yang disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Tujuannya semata-mata untuk kepentingan publik," demikian imbauan Dewan Pers melalui keterangan tertulis di laman websitenya dikutip IDN Times, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Deretan Aksi Teror di Kantor Polisi sebelum Serangan ke Mabes Polri

1. Ada 13 poin pedoman peliputan terorisme

Liputan Terorisme, Jangan Abaikan 13 Pedoman dari Dewan PersIlustrasi teroris. IDN Times/Mardya Shakti

Dewan Pers memuat 13 poin yang harus diikuti wartawan. Di antaranya menempatkan keselamatan wartawan sebagai prioritas utama saat meliput terorisme dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik.

Kemudian, menghindari pemberitaan yang berpotensi melegitimasi atau glorifikasi terhadap tindakan terorisme, dan larangan tayangan langsung yang memperlihatkan secara detail peristiwa terorisme.

Pedoman media berikutnya tentang kehati-hatian dalam menulis berita terorisme agar tidak menyinggung kelompok tertentu. Kemudian, mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah terhadap orang yang baru ditangkap yang “diduga” teroris, serta menghindari mengungkap rincian modus operandi tindak pidana terorisme seperti cara merakit bom.

Selanjutnya, tidak menyiarkan gambar sadis terkait terorisme, menghindari peliputan keluarga terduga teroris, meliput korban terorisme secara bijak dan simpatik, memilih narasumber dari kalangan pengamat yang kredibel dan kompeten di bidang isu terorisme.

2. Wartawan tidak diperkenankan memenuhi undangan peliputan aksi terorisme

Liputan Terorisme, Jangan Abaikan 13 Pedoman dari Dewan PersIlustrasi korban terorisme (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Pedoman Peliputan Terorisme juga meminta wartawan tidak memenuhi undangan untuk meliput aksi terorisme. Sebaliknya, segera melaporkan rencana aksi teroris tersebut ke aparat hukum.

Demikian juga segala informasi yang menyangkut rencana aksi teroris atau rencana penanganan terorisme, harus dilakukan verifikasi secara sungguh-sungguh. Hal itu agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

3. Wartawan dilarang memberitakan secara rinci detail peristiwa terorisme

Liputan Terorisme, Jangan Abaikan 13 Pedoman dari Dewan PersIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini, Dewan Pers menerima banyak keluhan terkait pemberitaan tentang terorisme yang dianggap tidak profesional. Misalnya, tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak akurat, menonjolkan gambar sadisme, atau tidak berimbang. Siaran langsung tentang kejadian terorisme juga banyak diprotes.

Menyikapi masalah ini, Pedoman Peliputan Terorisme melarang pers memberitakan secara rinci atau detail peristiwa terorisme. Misalnya, ketika terjadi pengepungan atau saat aparat kepolisian melumpuhkan para tersangka terorisme. Tujuannya untuk menjaga keselamatan anggota aparat yang sedang berupaya melumpuhkan para teroris.

Baca Juga: Pelaku Teror ke Mabes Polri Tewas Kena Peluru di Bagian Jantung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya