Mulai Besok Truk Kelebihan Muatan Akan Ditindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak angkutan yang membawa muatan berlebih (overloading) dan pelanggaran dimensi (over dimension) per 1 Agustus 2018.
"Saya juga dengar suara dari pihak operator dan Kadin. Kalau selama ini ngangkut barang cukup 2 truk saja, nanti pas mulai penertiban barang yang diangkut jadi 3 truk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/7).
1. Ada pertimbangan aspek ekonomi
Karena mempertimbangkan aspek ekonomi dan menyangkut hajat hidup orang banyak, kata Budi, Kemenhub lantas melakukan analisa dan evaluasi. Pada mulanya, untuk kendaraan bermuatan lebih dari 100 persen akan diturunkan dan dibawa truk lain dan biaya ditanggung oleh pihak operator.
"Khusus kendaraan yang mengangkut sembako, saya akan lakukan sedikit perbedaan toleransi yang dirumuskan. Minyak, gula, tepung, buah, air, itu kami batasi muatan sampai 50 persen. Yang 50 persen ke atas kami tilang. Begitu pula untuk semen dan pupuk, batas kelebihan muatan adalah 40 persen," kata Budi.
Baca Juga: Gempa Lombok, PMI Kirimkan Bantuan Logistik
2. Batas waktu toleransi hingga satu tahun
Editor’s picks
Pertimbangan toleransi tersebut, ujarnya, adalah salah satu cara untuk pihak operator melakukan improvisasi perbaikan dan kesiapan selama 6 bulan-1 tahun. Oleh sebab itu, Budi menolak jika pihaknya dianggap melakukan tebang pilih.
"Karena sembako menyangkut hajat hidup orang banyak, kami kasih toleransi sampai 50 persen. Targetnya setahun sudah bisa jalan. Diharapkan pelaku operator bisa melakukan perbaikan dan segera menyesuaikan diri," ujar Budi.
3. Kemenhub menerapkan e-tilang
Kemenhub sudah menerapkan e-tilang. Selama bulan Januari-Juli 2018, tercatat ada 21.127 pelanggar. Menurut Budi, e-tilang bisa menghilangkan pungli dan mempercepat pelayanan.
"Coba kalau sekali tilang Rp300 ribu, dapat berapa miliar? E-tilang ini bisa mencegah pengemudi berhubungan langsung dengan kami karena bayarnya langsung ke bank sesudah ada vonis," ujar Budi.
Baca Juga: Kemenkumham: Barang-Barang di Lapas Sukamiskin Hampir 2 Truk!