Polri Sita 300 Ton Bawang Putih, Bikin Harga di Pasaran Melonjak

Bawang putih bibit diedarkan untuk konsumsi

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri kembali menangkap pelaku penyalahgunaan bawang putih impor jelang lebaran. Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, penyalahgunaan tersebut berakibat pada melonjaknya harga bawang putih di pasaran.

Daniel menjelaskan, hal itu bermula dari PT. PTI yang mendapatkan kuota impor 30.000 ton bawang putih dari Kementerian Perdagangan. Selanjutnya bekerja sama dengan beberapa perusahaan seperti PT. CGM, PT. FMT, dan PT. ASJ untuk mendistribusikan bawang putih impor tersebut.

Dalam ikatan perjanjian yang disepakati ketiga perusahaan tersebut adalah PT. PTI oleh MYI selaku direktur operasi, PT. CGM dan PT. FTM oleh TDJ SE selaku direktur. Sedangkan sebagai pemilik perusahaan yang tidak tertera dalam akte pendirian perusahaan atau pengendali atas distribusi dan penetapan di tingkat pasar adalah PN.

"Kemudian dalam proses pengiriman bawang putih itu ada pernyataan menyesatkan pada label. Seharusnya PT. PTI yang melakukan importansi sesuai dokumen kepabeanan, tetapi tertulis PT. CGM sehinga konsumen dikelabuhi," ujar Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (31/5).

Selanjutnya, kata Daniel, ada PT. TSR yang sengaja memperdagangkan bawang putih impor yang digunakan untuk bibit, tetapi diperdagangkan di tingkat konsumen. Hal itu tak sesuai persyaratan kesehatan bawang putih sebagaimana ketentuan UU Karantina.

Daniel menjelaskan, Polri telah menyita kurang lebih 300 ton bawang putih, 7 ton di antaranya berupa bawang putih impor. Bawang tersebut dioplos untuk diperdagangkan. Sebanyak 42 orang saksi dan 3 orang saksi ahli telah dipanggil.

"Barang bukti lainnya adalah surat perjanjian antara PT. PTI dan PT. CGM, dokumen kepabeanan, dokumen karantina, nota pembelian, dan surat pengiriman barang," jelasnya.

Polri hingga kini telah mengamankan 4 pelaku. Di antaranya adalah TKS selaku Direktur PT. TSR yang telah ditahan dan P21 serta tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, pemanggilan dilakukan pada tiga tersangka yaitu MYI selaku Direktur Operasional PT. PTI, TDJ SE selaku Direktur PT. CGM, dan tersangka PN selaku pengendali dan pembiayaan.

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya