Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung Tetap Dilantik

#Pilkada2018 Karena status hukumnya belum tetap

Jakarta, IDN Times - Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akan tetap dilantik sebagai bupati kendati sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya tidak merespons (status) tersangkanya," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Kamis (28/6).

Seperti diketahui, Syahri masih mendekam di tahanan KPK sejak dua pekan lalu terjerat kasus korupsi proyek infrastruktur. Pada Pilkada serentak kemarin, Syahri Mulyo yang maju bersama Maryoto Bhirowo (Sahto) menang dalam hitung cepat Pilkada Tulungagung.

Berdasarkan data masuk dari 80,82 persen tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tulungagung, Syahri-Maryoto unggul dengan persentase 59,8 persen atas lawannya, Margiono dan Eko, yang meraih 40,2 persen.

1. Tetap dilantik karena status hukum belum inkrah

Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung Tetap DilantikIDN Times/Sukma Shakti

Bahtiar mengatakan Syahri akan tetap dilantik karena kasusnya masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Ya tetap dilantik. Kan masih proses hukum, orang tersangka kan belum inkrah. Ini kan andai baru versi quick count, andai menang setelah penetapan calon oleh KPU maka yang bersangkutan tetap dilantik sebagai bupati. Dipinjam saja nanti sama petugas," ujar Bahtiar.

2. Setelah dilantik akan dikembalikan ke tahanan

Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung Tetap Dilantikpixabay.com/tadah

Menurut Bahtiar, setelah pelantikan Syahri akan dikembalikan ke tahanan.

"Dulu sudah pernah kami lakukan. Di sini sudah kami lakukan, gak ada masalah. Tapi seorang ini kan masih berproses hukum belum inkrah," ujarnya.

3. Tindakan administrasi menunggu inkrah

Tersangka Korupsi Menang Pilkada Tulungagung Tetap DilantikIDN Times/Sukma Shakti

Jika nanti sudah diputuskan inkrah (hukuman) sekian tahun, kata Bahtiar, baru dilakukan tindakan administrasi pemerintahan selanjutnya. Apakah wakil bupatinya naik jadi bupati, atau wakil bupatinya diisi dari partai pengusung.

"Jadi sudah diatur di UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Pemda dan UU No.10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jadi dipastikan pemerintahan tetap berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Peta Pilkada 2018: Nasdem Menang Banyak, PDIP Merana

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya