Vaksinasi Lansia dan Petugas Layanan Publik Ditargetkan Rampung Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik selesai pada Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19
1. Tidak ditemukan KIPI dalam program vaksinasi COVID-19
Untuk urutan penerima vaksinasi, kata Wiku, pemerintah akan menimbang jumlah kasus dan tingkat penularan. Selain itu, kesiapan kapasitas penyimpanan vaksin dan daerah yang telah mencapai target cakupan vaksinasi tenaga kesehatan. Ia juga menegaskan sejauh ini tidak ditemukan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) dalam program vaksinasi COVID-19.
"Pemerintah tidak akan memulai vaksinasi jika produk yang didistribusikan tidak aman. Vaksin COVID-19 saat ini sudah mengantongi emergency use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majis Ulama Indonesia (MUI)," ungkapnya.
2. Pemerintah telah membuat alur pelaporan dan pelacakan KIPI
Editor’s picks
Meski demikian, sebagai bentuk upaya antisipasi adanya KIPI, pemerintah telah membuat skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI. Dengan menetapkan kontak person dari setiap fasilitas kesehatan sebagai pusat informasi bagi para penerima vaksin.
"Jika terdapat kejadian, fasilitas kesehatan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penanganan untuk yang bersifat ringan hingga sedang," jelas Wiku.
Baca Juga: Curhat Tenaga Kesehatan Lansia, Tak Rasakan Apapun Usai Vaksinasi
3. KIPI yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang
Sementara, kejadian yang bersifat serius akan dilaporkan berjenjang ke atas kepada instansi kesehatan pada wilayah administratif di atasnya. Selain itu, dilaporkan kepada serta Komite Ahli Indonesia yang terdiri dari pokja, atau lomda atau Komnas PP KIPI.
"Masyarakat juga dapat melihat format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan dan vaksin di lampiran juknis COVID-19," katanya.
Baca Juga: Ini Sebab Seseorang Terpapar COVID-19 Meski Sudah Vaksinasi