Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Sementara, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menduga ada indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel.
"Bagi saya ada kepentingan untuk mengambilalih bisnis ini," ucap dia.
Hamdan pun menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang disebut tidak dapat memperoleh izin. Kata dia, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.
"Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha gak? Gak ada," tutur Hamdan.
Mantan hakim konstitusi itu menegaskan objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bisnis hotel. Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.
Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.
Hamdan juga menyatakan tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
"Gak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya," ujar Hamdan.