Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Jangan Dipaksakan

Hamdan Zoelva Minta Eksekusi Hotel Sultan Jangan Dipaksakan
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Hamdan Zoelva menegaskan eksekusi pengosongan Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan dan harus menghormati hukum acara serta hak-hak pekerja, tenant, dan pihak terdampak.
  • Ia menilai proses hukum terkait lahan Hotel Sultan masih berjalan, sehingga pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditunda sambil menunggu hasil negosiasi dan mediasi antarpara pihak.
  • Hamdan mengingatkan bahwa kawasan Hotel Sultan melibatkan ribuan karyawan dan mitra bisnis, sehingga pengambilalihan tergesa-gesa dapat merugikan banyak pihak serta mencederai kepastian hukum investasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tertanggal 30 April 2026. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva merespons rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

Hamdan mengatakan pengosongan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan secara sangat hati-hati, tunduk pada hukum acara yang berlaku, serta tidak melanggar hak asasi untuk berusaha, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

1. Eksekusi tidak boleh dimaknai seluruh persoalan hukum telah selesai

Pengelola GBK memang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Pengelola GBK memasang plang tanah aset negara di Hotel Sultan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menilai adanya penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai. Menurutnya, proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi.

“Dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 yang amarnya memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, namun majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Hamdan, sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang juga menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.

“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” kata Hamdan.

2. Pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, dan perdamaian antarpara pihak akan segera tercapai.

“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” ujarnya.

Hamdan juga menekankan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan kawasan Hotel Sultan. Menurutnya, belum ada sengketa kepemilikan atas bangunan dan bisnis Hotel Sultan. Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih.

“Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.

3. Kawasan Hotel Sultan menyangkut persoalan karyawan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Hamdan mengingatkan bahwa kawasan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga menyangkut kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” katanya.

Hamdan menambahkan, bisnis Hotel Sultan tidak dapat serta-merta diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat yang melekat pada PT Indobuildco. Apabila terjadi pengambilalihan tanpa dasar dan mekanisme yang sah, hal tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum, hak asasi, serta kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegas Hamdan.

PT Indobuildco, kata Hamdan, tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More