Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Indonesia Kirim TNI untuk Pasukan Perdamaian PBB, Apa Dasar Hukumnya?
Ilustrasi satgas TNI yang bergabung di Pasukan Perdamaian PBB. (ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa)
  • Pengiriman prajurit TNI ke misi perdamaian PBB merupakan amanat konstitusi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Dasar hukum pengiriman pasukan diatur dalam UU TNI serta diperkuat melalui Keputusan Presiden yang menentukan jumlah personel, wilayah tugas, dan durasi operasi secara sah dan terukur.
  • Keterlibatan Indonesia di misi perdamaian memperkuat posisi diplomatik, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta membawa misi kemanusiaan dalam menjaga stabilitas dan membantu masyarakat di wilayah konflik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tiga prajurit TNI meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka akibat serangan saat bertugas dalam misi perdamaian PBB di Lebanon di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
  • Who?
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta pihak PBB melalui misi UNIFIL.
  • Where?
    Penugasan berlangsung di Lebanon, tepatnya di wilayah operasi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
  • When?
    Kejadian dilaporkan terjadi saat penugasan aktif pasukan TNI di Lebanon; waktu pasti insiden belum disebutkan secara rinci.
  • Why?
    Pengiriman TNI dilakukan sebagai pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia serta berdasarkan UU TNI dan Keputusan Presiden terkait misi perdamaian.
  • How?
    Pengerahan pasukan dilakukan melalui mekanisme resmi negara dengan dasar hukum nasional dan mandat PBB, mencakup penetapan jumlah personel, wilayah tugas, serta durasi operasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tentara Indonesia yang pergi jauh ke negara lain buat bantu jaga damai. Mereka ikut pasukan PBB supaya orang-orang di sana gak berkelahi lagi. Tapi tiga tentara kita meninggal karena diserang, dan ada yang luka juga. Indonesia kirim mereka karena itu tugas dari aturan negara dan buat bantu dunia jadi aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun misi perdamaian PBB di Lebanon menelan korban di antara prajurit TNI, artikel ini menyoroti bahwa keikutsertaan Indonesia berakar pada amanat konstitusi dan dijalankan melalui mekanisme hukum yang sah. Komitmen ini mencerminkan konsistensi Indonesia dalam memperjuangkan perdamaian dunia sekaligus memperkuat profesionalisme, diplomasi, dan nilai kemanusiaan para prajuritnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Prajurit TNI yang dikirim untuk bergabung dalam tugas pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara konflik kini menjadi sorotan. Sebanyak tiga prajurit TNI dinyatakan meninggal dunia akibat serangan saat bertugas di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Sementara, prajurit lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia sendiri bukan sekadar simbol diplomasi, melainkan mandat konstitusi yang telah dijalankan selama puluhan tahun. Pengiriman prajurit TNI ke berbagai wilayah konflik di bawah bendera PBB memiliki alasan kuat, baik dari sisi politik luar negeri, kemanusiaan, hingga dasar hukum yang jelas.

Berikut penjelasan mendalam mengenai alasan dan landasan hukum di balik peran aktif Indonesia dalam misi penjaga perdamaian dunia!

1. Amanat konstitusi: Aktif laksanakan ketertiban dunia

Ribuan personel TNI yang akan ditugaskan sebagai satgas misi perdamaian PBB di Lebanon. (Dokumentasi Puspen TNI)

Keikutsertaan Indonesia dalam misi perdamaian PBB berakar langsung dari Pembukaan UUD 1945. Pada alinea keempat disebutkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Prinsip ini menjadi fondasi utama politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Artinya, Indonesia tidak berpihak pada kekuatan tertentu, tetapi tetap aktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian global.

Sejak pertama kali mengirim Pasukan Garuda ke Mesir pada 1957, Indonesia terus konsisten berpartisipasi dalam berbagai misi PBB, seperti di Lebanon, Kongo, hingga Sudan. Keterlibatan ini menjadi bentuk nyata implementasi amanat konstitusi tersebut.

2. Dasar hukum: UU TNI hingga keputusan presiden

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto melepas ribuan personel TNI yang akan ditugaskan sebagai satgas misi perdamaian PBB di Lebanon. (Dokumentasi Puspen TNI)

Selain amanat konstitusi, pengiriman prajurit TNI juga memiliki dasar hukum yang spesifik dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Khususnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aturan ini secara eksplisit menyebut salah satu tugas pokok TNI adalah "melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri."

Tak hanya itu, pengiriman pasukan juga biasanya diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk setiap misi tertentu. Keppres ini mengatur jumlah pasukan, wilayah penugasan, hingga durasi operasi. Dengan dasar hukum tersebut, pengerahan pasukan bukan keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme negara yang sah dan terukur.

3. Diplomasi dan kepentingan nasional

Ribuan personel TNI yang akan ditugaskan sebagai satgas misi perdamaian PBB di Lebanon. (Dokumentasi Puspen TNI)

Di luar aspek hukum, keikutsertaan Indonesia dalam misi perdamaian juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional. Salah satunya adalah memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang berkomitmen pada perdamaian.

Partisipasi aktif ini juga meningkatkan profesionalisme prajurit TNI. Mereka mendapatkan pengalaman operasi internasional, kemampuan interoperabilitas, hingga penguasaan teknologi militer modern.

Selain itu, misi perdamaian menjadi instrumen diplomasi pertahanan yang efektif. Indonesia dapat membangun kepercayaan dengan negara lain, sekaligus memperluas pengaruhnya dalam forum global.

Tak kalah penting, kehadiran pasukan Indonesia di wilayah konflik juga membawa misi kemanusiaan, seperti membantu masyarakat sipil, distribusi bantuan, hingga menjaga stabilitas keamanan pascakonflik.

Editorial Team