Jakarta, IDN Times - Prajurit TNI yang dikirim untuk bergabung dalam tugas pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara konflik kini menjadi sorotan. Sebanyak tiga prajurit TNI dinyatakan meninggal dunia akibat serangan saat bertugas di United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Sementara, prajurit lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian dunia sendiri bukan sekadar simbol diplomasi, melainkan mandat konstitusi yang telah dijalankan selama puluhan tahun. Pengiriman prajurit TNI ke berbagai wilayah konflik di bawah bendera PBB memiliki alasan kuat, baik dari sisi politik luar negeri, kemanusiaan, hingga dasar hukum yang jelas.
Berikut penjelasan mendalam mengenai alasan dan landasan hukum di balik peran aktif Indonesia dalam misi penjaga perdamaian dunia!
