Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri menegaskan kembali Pemerintah Indonesia tidak mengambil kebijakan lockdown atau kuncitara dalam menghadapi wabah virus corona. Yang dilakukan adalah melarang pendatang dari beberapa negara. Jumlah pendatang yang dilarang berasal dari 10 negara yakni Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris, Tiongkok dan Korea Selatan.
Namun, dua negara yang terakhir diberikan catatan oleh pemerintah yakni pendatang yang tak diterima berasal dari daerah episentrum virus corona. Untuk Tiongkok, pendatang asing yang tak diterima memiliki riwayat perjalanan dari Wuhan dan Provinsi Hubei. Sedangkan, untuk Korea Selatan pendatan yang akan ditolak berasal Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kebijakan untuk melarang masuk pendatang dari 10 negara itu akan mulai diberlakukan pada hari ini (20/3) pukul 00:00 WIB.
"Mulai 20 Maret 2020 Indonesia tidak menutup perbatasan atau pintunya bagi seluruh wisatawan asing," ungkap plt juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah ketika memberikan keterangan pers melalui video conference pada Kamis (19/3).
Bagi warga asing yang datang selain dari 10 negara itu maka tetap bisa menjejakan kaki ke Indonesia. Namun, ada kebijakan penting lainnya yang perlu diketahui oleh warga asing yang ingin ke Indonesia. Apa kebijakan itu?