Jakarta, IDN Times - Pengurusan sertifikat halal kini bukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal tersebut berdasarakan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” ujar Plt Kepala BPJPH, Mastuki, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).