Beredar Kartu Nikah Digital Tampilkan 4 Kolom Istri, Kemenag: Hoaks!

Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial foto kartu nikah yang bagian depannya menampilkan foto seorang suami. Sedangkan di bagian belakangnya menampilkan empat kolom foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan kartu nikah yang beredar itu hoaks dan bukan dari Kemenag.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
1. Kemenag tak terbitkan kartu nikah fisik per Agustus 2021

Kamaruddin menjelaskan pada Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, pasangan yang baru bisa mengunduh kartu nikah digital di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ucapnya.
Bagian kartu tertulis Kementerian Agama Republik Indonesia dengan diapit oleh gambar garuda dan logo Kemenag. Kartu nikah ini juga dilengkapi dengan barcode.
"Pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” katanya.
2. Cara mendapatkan kartu nikah
.jpg)
- Calon pengantin baru
Bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
- Pengantin lama
Bagi pengantin yang sudah menikah namun belum memiliki kartu nikah, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.
Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
3. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Kartu nikah merupakan bentuk inovasi dalam membangun sistem simkah. Kartu nikah juga tak dapat menggantikan buku nikah.
Tujuan adanya kartu nikah ini untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya. Sementara, buku nikah merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan Kemenag.
Intinya, kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap, tapi tidak dapat menggantikan buku nikah.