Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa melakukan isolasi mandiri di fasilitas Pemprov DKI Jakarta.
“Pertama, masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari. Selain itu, masyarakat wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali,” katanya.
Kemudian, lanjut Widyastuti, masyarakat tersebut wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.
Widyastuti menerangkan, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 980 2020 telah dijelaskan prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali. Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari Surat Rujukan Puskesmas dengan keterangan 'Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’, hasil tes laboratorium PCR positif, selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan masyarakat untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk individu masyarakat terkonfirmasi COVID-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times