Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini 2 Peluang Putusan MK di Gugatan Ijazah Gibran, Berujung Pemakzulan?
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. (dok. Humas MK)
  • Akademisi UGM Yance Arizona menilai MK akan menyoroti prinsip kejujuran dalam pencalonan Gibran, termasuk akses verifikasi dokumen pendidikan dan dasar penyetaraan pendidikannya.

  • Yance membandingkan perkara ini dengan diskualifikasi calon bupati Pesawaran, ketika MK menilai surat keterangan bukan bukti kelulusan SMA meski kandidat memiliki ijazah magister.

  • Putusan MK akan menentukan pemenuhan syarat Gibran serta langkah pemulihan; opsi yang dibahas mencakup klarifikasi dokumen, mekanisme pemakzulan, atau diskualifikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memuat pengecualian penyerahan bukti kelulusan SMA bagi capres dan cawapres yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Pilkada 2024

MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra karena SKPI yang diajukan bukan bukti tamat SMA, meski ia memiliki ijazah magister.

Pemilu 2024

Pengecualian dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebut hanya muncul pada Pemilu 2024. Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan dokumen penyetaraan pendidikan.

21 September 2026

Persidangan gugatan PHPU mengenai syarat pencalonan Gibran dimulai. Persidangan mengungkap Bawaslu tidak diberi akses KPU untuk memverifikasi dokumen pendidikan calon.

Selasa (6/10/2026)

Yance Arizona menilai MK akan menyoroti prinsip kejujuran untuk menilai ada tidaknya persekongkolan dalam pencalonan Gibran.

nanti malam

MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan. Putusan akan menentukan apakah Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres serta langkah pemulihan atas dampaknya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan PHPU terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, dengan isu kejujuran proses pencalonan menjadi perhatian.
  • Who?
    Gibran Rakabuming Raka, hakim konstitusi MK, KPU, Bawaslu, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM, serta para pihak dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terlibat dalam sengketa ini.
  • Where?
    Perkara diproses di Mahkamah Konstitusi. Dokumen penyetaraan pendidikan Gibran diajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; isu pendidikan luar negeri berkaitan dengan UTS Insearch dan MDIS.
  • When?
    Persidangan telah berlangsung sejak 21 September 2026. Putusan MK dijadwalkan dibacakan pada malam hari setelah Yance Arizona dihubungi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Gugatan menyoroti dugaan ketidakjujuran dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk dokumen yang diserahkan, akses verifikasi Bawaslu, dan ketentuan PKPU tentang bukti kelulusan pendidikan luar negeri.
  • How?
    MK akan menilai apakah Gibran memenuhi syarat pencalonan dan menentukan langkah pemulihan. Hingga saat ini belum ada kepastian putusan, termasuk kemungkinan tetap memenuhi syarat, diskualifikasi, atau mekanisme pemakzulan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi akan memutus soal syarat Gibran jadi calon wakil presiden. Hakim akan melihat apakah prosesnya jujur. Ada pertanyaan karena Gibran memberi surat penyetaraan sekolah, bukan ijazah SMA. Bawaslu juga tidak bisa melihat dokumen itu. Nanti MK bisa menyatakan Gibran memenuhi syarat atau tidak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini memperlihatkan ruang pengujian yang terbuka terhadap pemenuhan syarat pencalonan, dengan hakim menelaah dokumen, prinsip kejujuran, serta preseden yang relevan. Pilihan pemulihan yang dibahas juga menunjukkan bahwa putusan MK dapat mempertimbangkan kepastian prosedural dan keberlanjutan pengisian jabatan wakil presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai salah satu poin yang akan dicermati dan dijadikan pertimbangan hakim konstitusi (Mahkamah Konstitusi/MK) dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pencalonan wakil presiden, yakni prinsip kejujuran. Sebab, dari sana akan terlihat, apakah ada upaya persekongkolan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dugaan ketidakjujuran dalam proses pencalonan Gibran terungkap dari persidangan yang sudah dimulai sejak 21 September 2026. Beberapa fakta yang terungkap selama persidangan antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi dokumen syarat pendidikan Gibran, dan seluruh calon peserta pemilu lainnya.

Kemudian, fakta lainnya yakni Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, saat mengajukan penyetaraan pendidikan. Putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu tidak mengajukan dokumen ijazah sebagai bukti sudah lulus SMA sederajat.

Selain itu, tiba-tiba muncul Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan penyerahan bukti kelulusan tingkat SMA bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri. Peraturan KPU itu hanya muncul di Pemilu 2024, pemilu sebelumnya tidak ada.

"Prinsip jujur itu sebenarnya untuk melihat kondisi apakah ada kongkalikong di dalam proses pencalonan. Jadi persoalannya lebih ke sana, lebih kepada persoalan, apakah ada hal-hal yang tidak jujur di dalam proses pemenuhan syarat calon itu," ungkap Yance ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (6/10/2026).

"MK biasanya akan lebih concern dengan itu, lebih concern untuk melihat dimensi, apakah ada yang tidak jujur dalam konteks pencalonan," sambungnya.

Meski diduga tidak lulus SMA, Gibran sempat meraih gelar sarjana dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Yance menyebut sudah pernah ada preseden serupa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Dalam Pilkada 2024, MK mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi Dharma Putra, lantaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendidikan tingkat SLTA. Meskipun ia mengantongi ijazah lulus magister hukum (MH).

1. MK diskualifikasi calon Bupati Pesawaran karena tidak tamat SMA

Calon Bupati Pesawaran, Ari Sandi Darma Putra yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi karena tak memenuhi syarat jadi calon bupati. (dok. Mahkamah Konstitusi)

Yance mengatakan, dalam preseden Ari Sandi Darma Putra, ia mendaftar menjadi calon bupati pada Pilkada 2024, bukan ijazah SMA, melainkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan dinas pendidikan. Ketika itu, MK menilai Ari tidak memenuhii syarat menjadi calon bupati, sebab SKPI bukan bukti yang menunjukkan tanda tamat dari SMA.

"Sehingga situasi sekarang mirip-mirip dengan preseden di Pesawaran. Jadi, surat keterangan penyetaraan ijazah itu bukan tanda tamat," ungkap dia.

Yance menyebut, Ari akhirnya didiskualifikasi MK meskipun sudah mengantongi ijazah magister. Ketika itu, MK menilai ada ketidakjujuran dalam proses kelengkapan dokumen administratif untuk pencalonan.

Yance juga menggarisbawahi bukti seorang individu telah menamatkan pendidikan di suatu institusi, yakni dokumen dari institusi di mana ia menyelesaikan sekolahnya. Sementara, dokumen berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang ditunjukkan Gibran tidak bisa dianggap sebagai bukti tamat.

"Bukti tamatnya itu adalah ijazahnya. Ini adalah bukti untuk disetarakan. Itu kan tidak terlihat di dalam dokumen yang diserahkan oleh pihak Gibran. Di dalam surat itu kan tertulis dilakukan penyetaraan, karena dia sudah mengikuti pendidikan di UTS Insearch. Itu gak ada bukti tamatnya," katanya.

2. Hakim yang aktif di persidangan belum tentu akan mengabulkan gugatan

Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika memimpin sidang MK. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Sementara, selama dua minggu proses persidangan gugatan ijazah Gibran di MK, terlihat beberapa hakim konstitusi aktif melontarkan pertanyaan. Sejumlah hakim itu antara lain Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, hingga Arsul Sani. Ada pula hakim yang tidak terlalu aktif menggali lewat pertanyaan.

Kendati, kata Yance, sikap aktif hakim di persidangan tersebut tidak bisa dijadikan patokan sebagai sikap dalam proses pengambilan keputusan. Terbuka kemungkinan, hakim yang aktif bertanya di sesi persidangan, justru tidak mengabulkan gugatan dari perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

"Karena juga begini, bisa jadi hakim yang aktif di persidangan, belum tentu (mengabulkan). Bisa jadi ketika pengambilan keputusan tidak seperti yang kita anggap saat aktif di sesi persidangan," tutur dia.

Yance menjelaskan dalam proses pengambilan keputusan, minimal ada tujuh hakim konstitusi yang ikut. Dia turut menyoroti peluang ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan mengenai sengketa PHPU ini, sebab Anwar Usman sudah tak lagi ada di MK.

3. Putusan MK akan mengandung dua makna

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/09/2026). (Dok. Setwapres)

Yance menjelaskan dalam putusan hakim konstitusi yang akan dibacakan nanti malam akan mengandung dua hal. Pertama, MK akan menyatakan apakah Gibran terbukti atau tidak terbukti memenuhi persyaratan sebagai cawapres. Poin kedua, MK akan membicarakan langkah pemulihan dari dampak putusan tersebut.

Ia kemudian menyebut beberapa opsi yang bisa ditempuh MK, antara lain MK menyatakan Gibran tetap memenuhi persyaratan untuk menjadi cawapres dan dimaafkan. Namun, Gibran diminta harus mengklarifikasi dokumen pendidikannya.

Kemungkinan lainnya yakni Gibran dianggap tidak memenuhi persyaratan menjadi cawapres. Namun, alih-alih didiskualifikasi, MK memutuskan menggunakan mekanisme pemakzulan seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 7. Bila itu yang diputuskan, kata Yance, maka keputusan akhirnya ada di MPR. Proses pemakzulan bisa memakan waktu lebih lama.

"Konsekuensi dari ini bisa macam-macam. Nanti, kita lihat MK akan memutuskan seperti apa," tutur dia.

Namun, bila MK menyatakan Gibran tak memenuhi persyaratan menjadi cawapres, legitimasinya sebagai orang nomor dua tertinggi di Indonesia semakin hilang, meskipun ia tidak didiskualifikasi atau dimakzulkan.

Seandainya, MK memutuskan mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, maka MPR mengajukan dua nama untuk dipilih Presiden. Sosok dua individu itu, kata Yance, bisa siapa saja selama memenuhi persyaratan menjadi calon wakil presiden atau calon presiden.

"Posisi wapres itu tetap wajib diisi karena posisi itu tetap penting. Seandainya terjadi sesuatu kepada presiden, maka dia yang akan menggantikan posisinya," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

Nusron Wahid Dipanggil KPK Pekan Ini06 Oct 2026, 13:41 WIB
NewsPolls