Jakarta, IDN Times - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai salah satu poin yang akan dicermati dan dijadikan pertimbangan hakim konstitusi (Mahkamah Konstitusi/MK) dalam memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal syarat pencalonan wakil presiden, yakni prinsip kejujuran. Sebab, dari sana akan terlihat, apakah ada upaya persekongkolan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Dugaan ketidakjujuran dalam proses pencalonan Gibran terungkap dari persidangan yang sudah dimulai sejak 21 September 2026. Beberapa fakta yang terungkap selama persidangan antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak diberi akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi dokumen syarat pendidikan Gibran, dan seluruh calon peserta pemilu lainnya.
Kemudian, fakta lainnya yakni Gibran hanya menyerahkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, saat mengajukan penyetaraan pendidikan. Putra sulung Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo itu tidak mengajukan dokumen ijazah sebagai bukti sudah lulus SMA sederajat.
Selain itu, tiba-tiba muncul Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di Pasal 18 ayat (3) yang mengecualikan penyerahan bukti kelulusan tingkat SMA bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri. Peraturan KPU itu hanya muncul di Pemilu 2024, pemilu sebelumnya tidak ada.
"Prinsip jujur itu sebenarnya untuk melihat kondisi apakah ada kongkalikong di dalam proses pencalonan. Jadi persoalannya lebih ke sana, lebih kepada persoalan, apakah ada hal-hal yang tidak jujur di dalam proses pemenuhan syarat calon itu," ungkap Yance ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Selasa (6/10/2026).
"MK biasanya akan lebih concern dengan itu, lebih concern untuk melihat dimensi, apakah ada yang tidak jujur dalam konteks pencalonan," sambungnya.
Meski diduga tidak lulus SMA, Gibran sempat meraih gelar sarjana dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Yance menyebut sudah pernah ada preseden serupa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Dalam Pilkada 2024, MK mendiskualifikasi calon bupati Aries Sandi Dharma Putra, lantaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendidikan tingkat SLTA. Meskipun ia mengantongi ijazah lulus magister hukum (MH).
