Ini 3 Langkah Mahfud MD Tuntaskan Kisruh Ponpes Al Zaytun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada tiga masalah yang berhasil diidentifikasi terkait kisruh Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Salah satu masalah yang diduga kuat terjadi yakni soal beberapa tindak pidana yang telah dilaporkan ke Kemenko Polhukam.
Hal itu diketahui Mahfud usai melakukan rapat lintas kementerian atau lembaga dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Sabtu (24/6/2023). Pria yang akrab disapa Kang Emil itu melaporkan perkembangan dari tim investigasi yang dilakukan terhadap Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana yang ditemukan di Ponpes Al Zaytun, kata Mahfud, bakal ditangani oleh Polri. "Termasuk pasal-pasal apa saja yang nanti dijadikan dasar dalam melanjutkan proses pidana. Nanti, akan diumumkan pada waktunya. Tapi, Polri akan mengambil tindakan karena semua laporan yang masuk dari semua pintu, dugaan pelanggaran pidananya sangat jelas," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers malam ini.
Tindakan kedua yang bakal dilakukan oleh pemerintah yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI). Yayasan itu lah yang berfungsi sebagai kaki pesantren dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai ke tingkat perguruan tinggi.
"Jadi, hal kedua ini merupakan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementerian agama," tutur dia.
Tindakan ketiga yang ditempuh oleh pemerintah yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan. Tindakan tersebut, kata Mahfud, bakal diserahkan kepada Kang Emil.
1. Mahfud menjamin para santri dan murid di Ponpes Al Zaytun tetap bisa belajar
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya bakal menjamin hak para santri dan murid-murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun. Per 2011 lalu, Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri. Bahkan, sebagian ada yang berasal dari mancanegara.
"Jadi, seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, maka kami akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap bisa berjalan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Tetapi, pembenahan, penataan dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan. "Jadi, tindakan hukum dan administrasi akan segera diproses," kata dia.