Ada 25 Persen Jemaah Lansia, Kemenhaj Perkuat Haji Inklusif

- Kemenhaj memperkuat konsep haji inklusif untuk 2027 dengan regulasi teknis, peningkatan kompetensi petugas, dan standar pelayanan bagi lansia serta penyandang disabilitas di seluruh tahapan ibadah.
- Sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan lansia, sehingga diperlukan sistem pelayanan yang lebih adaptif dan inovatif agar mobilitas mereka tetap aman dan nyaman.
- KND menekankan pentingnya pelatihan petugas haji tentang layanan disabilitas serta perubahan cara pandang masyarakat agar penyandang disabilitas mendapat akses setara dalam beribadah.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang difabel dan jemaah lanjut usia (lansia) untuk musim Haji 2027.
Penguatan dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis, peningkatan kompetensi petugas, hingga penyempurnaan standar pelayanan di seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan, haji inklusif tidak lagi hanya berfokus pada penyediaan fasilitas, tetapi harus menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
“Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka,” kata Puji dalam Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa (21/7/2026).
Table of Content
1. Kemenhaj siapkan regulasi teknis haji inklusif untuk haji 2027

Puji menjelaskan, Kemenhaj telah menerapkan konsep haji ramah lansia, difabel, dan perempuan pada penyelenggaraan Haji 2026. Salah satunya dengan melibatkan Komite Nasional Disabilitas (KND) dalam pelatihan petugas dan pemantauan di Tanah Suci.
Selain itu, Kemenhaj menerapkan skema murur dan safari wukuf sebagai bentuk akomodasi bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah berisiko tinggi, serta pendampingnya.
Untuk musim Haji 2027, Kemenhaj menyiapkan regulasi teknis haji inklusif, memperkuat pendataan jemaah difabel, menyusun standar operasional pelayanan berdasarkan ragam difabel, serta memasukkan materi layanan difabel dalam manasik dan pendidikan petugas.
“Kami menerima hasil pemantauan KND sebagai masukan untuk memperkuat penyelenggaraan Haji 2027 yang aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jemaah,” kata Puji.
2. Sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia merupakan lansia

Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Pradana Boy, mengatakan, penguatan layanan bagi penyandang difabel merupakan bagian dari nilai dasar Islam yang menjunjung kesetaraan.
Menurut dia, tantangan penyelenggaraan haji akan semakin besar karena sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan kelompok lanjut usia dan jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
Kondisi tersebut, kata Pradana, menuntut sistem pelayanan yang lebih adaptif, terutama dalam mendukung mobilisasi jemaah di setiap fase perjalanan ibadah.
“Kita membutuhkan inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Namun, inovasi itu juga harus memperoleh legitimasi fikih agar memiliki dasar keagamaan yang kuat,” kata Pradana.
3. KND dorong penguatan kapasitas petugas haji

Ketua Komite Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia, mengapresiasi komitmen Kemenhaj dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas pada penyelenggaraan haji.
Namun, menurut Dante, keberhasilan haji inklusif juga sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.
“Haji ramah disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas di seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk penguatan kapasitas petugas. Kami berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan PPIH sehingga petugas memahami kebutuhan jemaah secara baik,” kata Dante.
Sementara itu, Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, mengatakan, tantangan terbesar penyandang difabel tidak hanya keterbatasan fisik, tetapi juga stigma yang masih berkembang di masyarakat.
“Sangat naif apabila ada pihak yang menghalangi kerinduan penyandang disabilitas kepada Tuhannya,” kata Jonna.
Jonna berharap MUI dapat memperkuat perspektif fikih yang inklusif terhadap penyandang disabilitas. Menurut dia, transformasi cara pandang masyarakat sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur dan penyempurnaan regulasi agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.




















