Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan restu penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong.
Hal ini tertuang dalam aturan pelaksanaan vaksinas terbaru. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.
Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan penggunaan jenis vaksin COVID-19 tersebut adalah vaksin Sinopharm.
"Dalam aturan terbaru ini vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk vaksinasi gotong royong, jadi hanya vaksin Sinopharm," tegasnya dikutip dalam laman kemkes.go.id, Jumat (18/6/2021).