Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini 7 Aspek Risiko Platform bagi Anak di Permen Komdigi 9/2026
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
  • Pemerintah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana perlindungan anak dalam dunia digital, termasuk larangan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Setiap produk, layanan, dan fitur digital wajib dinilai tingkat risikonya terhadap anak, baik yang dirancang khusus untuk anak maupun yang berpotensi diakses oleh mereka.
  • Penilaian risiko mencakup tujuh aspek seperti interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi konsumen anak, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengatur mekanisme penilaian risiko terhadap produk, layanan, dan fitur digital yang berpotensi diakses anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Dengan beleid ini, pemerintah resmi melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap produk, layanan, maupun fitur digital untuk dinilai tingkat risikonya terhadap anak bertahap hingga jelaskan tujuh aspek risiko platform bagi anak. Berikut penjelasannya dikutip IDN Times dari Permen Komdigi 9/2026.

1. Kewajiban menilai risiko produk atau layanan digital

Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Press Room Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Jika diurutkan dari awal ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan seluruh produk, layanan, dan fitur harus dinilai tingkat risikonya terhadap anak. Penilaian ini tidak hanya berlaku bagi layanan yang secara khusus dirancang untuk anak, tetapi juga platform yang kemungkinan dapat digunakan atau diakses oleh anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yakni layanan yang dirancang khusus untuk anak, atau layanan yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.

2. Kategori tingkat risiko

Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Press Room Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Permen ini juga membagi tingkat risiko layanan digital menjadi dua kategori, yaitu risiko tinggi dan risiko rendah. Pembagian tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (3) yakni risiko tinggi, dan risiko rendah. Nantinya, penentuan tingkat risiko dilakukan dengan menilai sejumlah aspek yang dapat berdampak pada anak.

3. Aspek yang dinilai dalam risiko platform

Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Press Room Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Dalam Pasal 8 ayat (4) disebutkan beberapa aspek penilaian, terdapat tujuh aspek penilaian, yaitu kemungkinan anak berkontak dengan orang yang tidak dikenal, kemudian potensi terpapar pornografi, kekerasan, atau konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen.

Serta ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, di tambah risiko adiksi, gangguan kesehatan psikologis hingga gangguan fisiologis.

4. Dinilai apakah profil risiko tinggi atau rendah

Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)

Jika suatu produk, layanan, atau fitur memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka layanan tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5).

Sebaliknya, jika seluruh aspek dinilai memiliki tingkat risiko rendah, maka layanan tersebut masuk dalam kategori profil risiko rendah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (6).

Editorial Team