Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengatur mekanisme penilaian risiko terhadap produk, layanan, dan fitur digital yang berpotensi diakses anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Ketentuan ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Dengan beleid ini, pemerintah resmi melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Hal ini mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan setiap produk, layanan, maupun fitur digital untuk dinilai tingkat risikonya terhadap anak bertahap hingga jelaskan tujuh aspek risiko platform bagi anak. Berikut penjelasannya dikutip IDN Times dari Permen Komdigi 9/2026.
