Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PP TUNAS Efektif Maret, Menkomdigi: Ekonomi Digital Tak Korbankan Anak

PP TUNAS Efektif Maret, Menkomdigi: Ekonomi Digital Tak Korbankan Anak
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Intinya Sih
  • PP TUNAS resmi berlaku Maret 2025, menandai langkah pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui tata kelola sistem elektronik yang wajib dipatuhi seluruh platform.
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan regulasi ini tidak menghambat ekonomi digital, melainkan memastikan inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan anak-anak Indonesia.
  • Penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak dan praktik global, namun tetap menempatkan keselamatan serta perlindungan anak sebagai prioritas utama kebijakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) mulai efektif pada Maret mendatang.

“Insyaallah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital," kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komdigi usai lewat proses harmonisasi di Kementerian Hukum.

1. Sebut tak ada inovasi dan tak ada ekonomi digital yang targetkan kejahatan anak

3 Wajah Roehana Koeddoes Meutya Hafid
3 Wajah Roehana Koeddoes Meutya Hafid (IDN Times/Novaya)

Dia mengatakan, kebijakan ini jadi pilihan strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri bahwa penguatan regulasi dapat mempengaruhi laju ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata dia.

Dia juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menyebut penguatan regulasi perlindungan anak dapat menghambat laju ekonomi digital.

2. Telah pelajari praktik global dan sebut perlindungan anak sebagai tren

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Meutya mengatakan, pemerintah telah mempelajari praktik global dan melihat perlindungan anak justru menjadi tren kebijakan di berbagai negara, seperti kebijakan pembatasan usia dan penguatan perlindungan anak di ruang digital yang diterapkan di Australia serta berbagai inisiatif regulasi di kawasan Uni Eropa.

Menurut dia, belum ada bukti signifikan kebijakan itu menimbulkan dampak ekonomi yang berarti.

“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” kata dia.

3. Sebut pertimbangkan masukan berbagai pihak

Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)
Peluncuran PP Tunas di Istana Merdeka (Dok.Kementerian Komdigi)

Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.

“Tapi tentu kita akan catat dan respons masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More