Ini Alasan Hakim Konstitusi Panggil 4 Menteri dan DKPP untuk Bersaksi

Jakarta, IDN Times - Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa Mahkamah Konstitusi (MK) merasa perlu untuk mendengarkan keterangan dari empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu usai mendengarkan dalil-dalil para pemohon, bukti, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
"Setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut maka kami menilai perlu didalami lebih lanjut keterangan empat pihak (menteri) tersebut," ujar Enny kepada media di Jakarta pada Senin (1/4/2024).
Ia pun memastikan bakal menyampaikan pemanggilan secara resmi dengan menggunakan surat. "Dengan adanya pemanggilan yang sah dan patut, maka pihak-pihak tersebut dapat hadir," kata dia.
Sementara, Ketua MK Suhartoyo membantah pemanggilan empat menteri itu sebagai bentuk keberpihakannya terhadap kepentingan salah satu paslon. Ia menggaris bawahi pemanggilan terhadap empat menteri dan DKPP bersifat untuk mengakomodir kepentingan para hakim.
"Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak. Tapi, kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," kata Suhartoyo.
1. Pemanggilan empat menteri jadi tanda bansos merupakan masalah yang serius
Sementara, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal mengundang empat menteri untuk memberikan kesaksian pada Jumat mendatang. Pemanggilan itu, kata Hamdan, merupakan tanda bahwa MK serius soal tuduhan pemilu dipengaruhi oleh bansos.
"Hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh majelis hakim," ujar Hamdan di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Lebih lanjut, cara hakim mengundang empat menteri menunjukkan bahwa MK bukan lembaga yang hanya fokus kepada selisih angka melainkan juga ke proses. Selama ini narasi yang dibangun oleh tim kuasa hukum paslon 02 selalu menyebut permasalahan terkait proses pemilu seharusnya dibawa ke Bawaslu saja. Tetapi, ketika laporan disampaikan ke Bawaslu, tim paslon 01 dan 03 mengeluh tidak ditindak lanjuti.
"Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses. Jadi, tidak kaku pada hasil dan tak terletak pada angka-angka tetapi juga mengadili masalah prosesnya," tutur pakar di bidang hukum tata negara itu.