Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Salah satu tuntutan yang dikabulkan yaitu membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Ia semula diangkat untuk menjabat pada periode 2023-2028.
IDN Times mendapatkan salinan putusan lengkap nomor 604/G/2023/PTUN.JKT setebal 341 halaman. Di dalam putusan itu, hakim mengatakan MK tidak menerbitkan surat keputusan pemberhentian Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Tetapi, malah langsung mengangkat Suhartoyo sebagai pengganti Anwar.
"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan asas hukum dan norma perundang-undangan," demikian isi putusan PTUN yang dikutip pada Rabu (14/8/2024).
Pengangkatan Anwar Usman tertuang di dalam Keputusan MK RI Nomor 4 Tahun 2023 pada 15 Maret 2023. Hakim PTUN menilai sebelum mengangkat Suhartoyo, maka MK harus mencabut keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 terlebih dahulu.
Pengadilan juga menilai tak ada surat pencabutan keputusan pengangkatan Anwar bukan sekedar persoalan tata laksana pemerintahan semata. "Tetapi, ini terkait dengan kepastian hukum dan kepatuhan atas prosedur hukum yang benar. Bahwa, Pencabutan Keputusan Nomor 4 Tahun 2023 tersebut adalah bagian dari kepatuhan hukum atau undang-undang. Karena berimplikasi pada kepastian hukum pengangkatan Ketua MK yang baru," kata hakim PTUN.
Apakah dampak dari putusan PTUN ini, Anwar Usman bisa kembali menduduki posisi Ketua MK?