IDN Times/Axel Jo Harianja
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, pengamanan terhadap Hercules sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
"Terkait dengan pengamanan Tim Pemburu Preman, saya kira itu sudah sesuai SOP. Intinya, kita ingin mengamankan jangan sampai ada hal-hal merugikan masyarakat," ujar Hengki di lokasi sidang.
Polisi kata Hengki juga telah memberikan teguran kepada Hercules atas ulahnya yang mengamuk saat sebelum sidang.
"Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga," katanya.
Saat kejadian, Hercules diketahui tidak menggunakan borgol. Terkait hal itu, Hengki menjelaskan, polisi tidak memborgol Hercules lantaran dirinya menggunakan tangan palsu.
"Karena tanganya yang satu tangan palsu, oleh karenanya didampingi (Polisi)," ujar dia.
Terkait putusan PN Jakarta Barat yang menghukum Hercules dengan 8 bulan penjara, Hengki mengaku tetap mengapresiasi apapun keputusan Majelis Hakim.
"Kita hormati keputusan hakim, bahwa dalam hukum pidana berlaku asas pembuktian negatif. Selain asas alat bukti, keyakinan hakim bermain disana, oleh karenanya kita hormati putusan pengadilan," kata Hengki.