Hercules Divonis 8 Bulan Penjara, Pengacara: Kita Puas

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, resmi divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum yang mendampingi Hercules dalam sidang mengaku puas atas putusan majelis hakim.
"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi, rasa keadilan kami sudah terpenuhi," ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib, kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3).
1. Hercules didakwa dengan pasal 167 KUHP

Pada sidang sebelumnya, Hercules didakwa dengan Pasal 170 KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."
Dalam sidang vonis hari ini, Hercules dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski begitu, Anshori mengatakan pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Masih pikir-pikir, dua atau tiga hari lagi," kata Anshori.
2. Pengacara sebut Hercules tidak melakukan kekerasan

Anshori menyebutkan, apa yang dilakukan Hercules bukanlah kekerasan. Menurutnya, Hercules kala itu memasuki area PT Nila Alam atas saran seorang advokat bernama Sopian Sitepu.
"Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori.
"Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak yang lain," sambung Anshori.
Atas hal itu, lanjut Anshori, pihaknya akan melaporkan tindakan Sopian Sitepu ke Mabes Polri.
"(Untuk itulah) Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri, sesegera mungkin (karena) memberi penjelasan yang sesat. Bahwa tanah itu bisa dikuasai, dan untuk buktikan kita pasang plang. Lalu, Sopian Sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini?" ungkap dia.
3. Majelis Hakim vonis Hercules delapan bulan penjara

Sebelumnya, Hercules resmi divonis hukuman penjara selama 8 bulan. Hakim Ketua Rustiono juga menyatakan bahwa Hercules terbukti melakukan penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme di area PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," ujar hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/3).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," lanjut hakim.
Dalam sidang itu, Rustiono menyatakan ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan vonis delapan bulan penjara tersebut. Pertama, hal yang memberatkan putusan, ialah tindakan Hercules dinilai meresahkan masyarakat.
Dan pertimbangan yang kedua, hal yang meringankan putusan, yakni Hercules dinilai memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban atas kasus itu juga sudah memaafkan Hercules.
"Saksi korban sudah memaafkan," kata Rustiono.
4. Vonis Hercules lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya

Hercules dalam sidang sebelumnya didakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis namanya sebagai kuasa lapangan. Sehingga, semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab Hercules.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan.
Atas hal itu, majelis hakim hari ini menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
5. Awal kasus Hercules bermula

Hercules ditangkap polisi pada 21 November 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat, terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.
Usai polisi menyidik dan melimpahkan berkas lengkap kasus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember, Hercules bersama 11 tersangka lain yang merupakan anak buahnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta.
Dua belas tersangka ini dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, kasus ini dibagi menjadi tiga dakwaan, di antaranya dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby, juga sembilan anak buah Hercules lainnya.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Dia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam.
Dalam surat putusan itu, disebutkan bahwa lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.