Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hercules Ngamuk Saat Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Dok. IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus premanisme, Hercules Rosario Marshal, mengamuk jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Peristiwa ini terjadi ketika Hercules tiba di basement Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

1. Hercules ngamuk setelah keluar dari mobil tahanan

Hercules ngamuk (Dok.istimewa)

Hercules tiba di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3) pukul 15.10 WIB. Wartawan di lokasi pun sontak mendekati Hercules untuk meminta keterangannya. Saat turun dari mobil tahanan, Hercules tiba-tiba mengamuk.

Bahkan, ia memukul ke arah wartawan. Belum diketahui apa penyebab Hercules tiba-tiba mengamuk.

2. Hercules hari ini menjalani sidang putusan

(Hercules Rosario Marsal) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Hercules hari ini menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) perkara kekerasan terkait kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. 

Sebelumnya, Hercules didakwa ikut menyetujui, bahkan menyaksikan pemasangan plang dalam PT Nila Alam dan tertulis namanya sebagai kuasa lapangan. Sehingga, semua yang terjadi di PT Nila Alam menjadi tanggung jawab Hercules.

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, jaksa menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan.

JPU menegaskan, Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.

3. Hercules ditahan di Rutan Salemba bersama anak buahnya

Dok. IDN Times/Istimewa

Hercules ditangkap polisi pada 21 November 2018 lalu. Ia ditangkap di kawasan Kompleks Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat terkait penguasaan lahan secara ilegal serta tindakan premanisme kepada pemilik ruko.

Usai polisi menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lengkap kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 27 Desember lalu, Hercules bersama 11 tersangka lainnya yang merupakan anak buahnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta. 

Dua belas tersangka ini dikenakan pasal terkait perusakan terhadap barang atau orang lain dan terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain itu, Kasus ini dibagi menjadi tiga dakwaan. Di antaranya dakwaan atas Hercules, Handi Musyawan, dan Fransisco Soares Ricardo atau Boby, serta sembilan anak buah Hercules lainnya. 

Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam. Ia mengacu pada Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam. 

Dalam Surat putusan itu, disebutkan bahwa lahan yang dikuasai adalah milik paman Handi, Thio Ju Auw. Di sisi lain, PT Nila Alam juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us