Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menunda penahanan Dirut non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir hingga usai Idul Fitri. Wakil Ketua KPK, Saut Sitmorang mengatakan mereka perlu segera menahan Sofyan agar kasusnya bisa cepat rampung. Kendati begitu, Saut memahami harapan mantan Dirut Bank BRI itu yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga dulu sebelum menghadapi proses hukumnya.
"Ya, kami bisa memaklumi tapi kan penyidik memiliki pertimbangan lain yang diajukan ke pimpinan. Setelah kami berdiskusi, kami sepakat supaya lebih cepat (proses hukumnya) maka segera ditahan. Jadi, kami mengikuti saran dari penyidik untuk menahan yang bersangkutan," kata Saut yang ditemui di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Selasa (28/5).
Lalu, apakah hal itu lantaran KPK khawatir pemeriksaan kasusnya akan berbenturan dengan kasus Sofyan lainnya yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung? Menurut Saut, ia tidak ingin membuat penilaian apa pun.
"Yang penting prosesnya firm saja, sehingga yang bersangkutan memiliki kepastian hukum dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur Saut lagi.
Lalu, apa komentar KPK soal bantahan Sofyan yang menerima suap dari pengusaha Johannes Kotjo dalam kasus proyek PLTU Riau-1?