Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ruang rapat pemerintah dan komisi I DPR di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar membenarkan pemilihan Hotel Fairmont untuk rapat konsinyering revisi UU TNI.
  • Hotel Fairmont dipilih karena merupakan satu-satunya hotel yang tersedia selama periode rapat konsinyering dilakukan.
  • Hotel Fairmont menawarkan rate khusus bagi anggota parlemen dan Sekretariat Jenderal memesan ruangan rapat beserta kamar untuk diinapi.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar membenarkan pihaknya memilih Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat untuk menggelar rapat konsinyering membahas revisi Undang-Undang TNI. Ia mengatakan di dalam aturan, rapat konsinyering yang memiliki tingkat kegentingan yang tinggi sebaiknya dilakukan di luar gedung DPR RI. 

"Itu diatur di tatib pasal 254, itu aturannya. Dengan izin pimpinan DPR, maka ini dapat dilakukan," ujar Indra ketika dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) malam.

Sementara, terkait alasan dipilihnya Hotel Fairmont untuk menggelar rapat, Indra berdalih hanya hotel tersebut yang tersedia pada periode 14 Maret hingga 16 Maret 2025. Sesuai dengan jadwal yang dimiliki oleh IDN Times, rapat konsinyering dilakukan dua hari. 

"Teman-teman sekretariat memang menjajaki beberapa hotel. Ya, ada lima hingga enam hotel. Tapi, (hotel) yang available dengan format panja RUU ini ya yang itu," katanya. 

Pemilihan lokasi rapat konsinyering di Hotel Fairmont dikritik luas oleh publik. Masyarakat menilai tidak bijak anggota parlemen rapat di hotel bintang lima di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran. 

1. Sekjen DPR sebut harga yang dibayarkan gunakan rate khusus

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Indra mengatakan Hotel Fairmont menawarkan rate khusus bagi anggota parlemen. Rate khusus itu, kata Indra, diklaim terjangkau dan sesuai Standar Biaya Masukan (SBM). 

"Jadi, itu prosedur-prosedur yang sudah kami lakukan. Karena ini memang rapat-rapat tertentu. Apalagi sifat rapatnya maraton dan simultan dengan tingkat urgenitas tinggi. Jadi, memang harus dilakukan di tempat yang ada lokasi beristirahatnya," kata Indra. 

Hal itu sekaligus menjelaskan Sekretariat Jenderal tidak hanya memesan ruangan rapat tetapi juga kamar untuk diinapi. Pemesanan kamar juga dilakukan lantaran rapat panja bisa berakhir dini hari. 

2. DPR memiliki anggaran untuk membiayai rapat konsinyering RUU TNI

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Indra menambahkan DPR pun termasuk institusi yang ikut terkena dampak efisiensi. Pemangkasan anggarannya mencapai 50 persen. Sehingga, biaya untuk menyewa ruang rapat dan kamar-kamar hotel diambil dari anggaran tersebut. 

"Jadi, bila ini dikaitkan dengan penghematan anggaran, kami masih punya cadangan dari yang 50 persen. Tentu kami berhitung jumlah RUU yang perlu dibahas dengan format konsiyering begitu," katanya. 

Berdasarkan penelusuran IDN Times harga kamar paling murah di Hotel Fairmont mencapai Rp3 jutaan di hari Jumat. Sedangkan, tarif harga bisa lebih mahal di hari Sabtu bisa menyentuh angka Rp4 juta. 

Biaya itu belum termasuk penyewaan ruang grand ballroom di hari Jumat kemarin dan ruang rapat berukuran medium. Layanan ruang rapat itu termasuk makanan untuk berbuka puasa. 

3. Menhan Sjafrie targetkan revisi UU TNI rampung sebelum reses Idul Fitri

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin ketika rapat di komisi I DPR. (www.instagram.com/@sjafrie.sjamsoeddin)

Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan revisi UU TNI bisa rampung sebelum anggota DPR masuk masa reses Idul Fitri. Anggota parlemen diketahui akan reses pada 21 Maret 2025. 

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal. Dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujar Sjafrie pada 11 Maret 2025 lalu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

Di dalam rapat dengan komisi I DPR, Sjafrie mengusulkan tiga pasal yang perlu direvisi yaitu pasal 3 mengenai kedudukan TNI, pasal 47 soal penempatan prajurit di kementerian atau lembaga dan pasal 43 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. 

Editorial Team