Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar membenarkan pihaknya memilih Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat untuk menggelar rapat konsinyering membahas revisi Undang-Undang TNI. Ia mengatakan di dalam aturan, rapat konsinyering yang memiliki tingkat kegentingan yang tinggi sebaiknya dilakukan di luar gedung DPR RI.
"Itu diatur di tatib pasal 254, itu aturannya. Dengan izin pimpinan DPR, maka ini dapat dilakukan," ujar Indra ketika dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) malam.
Sementara, terkait alasan dipilihnya Hotel Fairmont untuk menggelar rapat, Indra berdalih hanya hotel tersebut yang tersedia pada periode 14 Maret hingga 16 Maret 2025. Sesuai dengan jadwal yang dimiliki oleh IDN Times, rapat konsinyering dilakukan dua hari.
"Teman-teman sekretariat memang menjajaki beberapa hotel. Ya, ada lima hingga enam hotel. Tapi, (hotel) yang available dengan format panja RUU ini ya yang itu," katanya.
Pemilihan lokasi rapat konsinyering di Hotel Fairmont dikritik luas oleh publik. Masyarakat menilai tidak bijak anggota parlemen rapat di hotel bintang lima di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran.