Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikritik Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, Anggota DPR: Itu Dari Dulu

Ketua Komisi I DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto di Hotel Fairmont. (IDN Times/Aryo Damar)
Intinya sih...
  • Utut mempertanyakan rapat RUU TNI di hotel mewah yang disorot oleh publik
  • Usulan penambahan usia pensiun prajurit TNI tidak akan membebani keuangan negara
  • 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang TNI telah selesai dibahas

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto merespons kritik yang disampaikan oleh publik lantaran diam-diam membahas revisi Undang-Undang TNI di hotel mewah. Hal itu dianggap bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang tengah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rapat digelar pada 14-15 Maret 2025. 

"Itu (rapat di hotel mewah) dari dulu. Kamu coba cek (pembahasan) undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Hotel Intercontinental. Kok gak kamu protes dan kritik?" ujar Utut di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025). 

Ia pun tak menanggapi lebih jauh soal kritik biaya menggelar rapat di hotel mewah yang tak nyambung dengan kebijakan efisiensi. "(Bertolak belakang dengan efisiensi) kan pendapatmu," katanya. 

Salah satu yang menyampaikan kritik soal rapat diam-diam di hotel mewah adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Langkah rapat diam-diam itu, kata koalisi, telah melukai hati rakyat. 

1. Penambahan usia pensiun diklaim tidak membebani APBN

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Utut mengklaim usulan penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI tidak akan membebani keuangan negara. Kepastian itu disampaikan usai mendengar keterangan dari Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi di rapat panja. 

Berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, prajurit dengan pangkat bintara atau tamtama diusulkan pensiun paling tinggi 55 tahun. Perwira pertama atau menengah usia pensiun diusulkan paling tinggi 60 tahun. 

Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen), diusulkan pensiun di usia paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 (Mayjen) diusulkan pensiun paling tinggi di usia 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 (Letjen) diusulkan pensiun paling tinggi di usia 62 tahun.

Sedangkan, perwira tinggi bintang 4 (jenderal) diusulkan masa pensiunnya dapat diperpanjang sesuai diskresi dari presiden. "Intinya kalau membahas usia (pensiun), saudara Menteri Keuangan akan meneliti kira-kira akan membebani keuangan negara atau tidak. Kalau kita jumlah tuh, pembulatan ke atas 457 ribu (prajurit usia pensiun diperpanjang). Paling banyak di prajurit tamtama dan bintara," ujar Utut. 

Prajurit dengan pangkat tamtama dan bintara, kata Utut, mencapai sekitar 300 ribu. Jumlah perwira pertama dan menengahnya juga cukup banyak.

"Kalau untuk jenderal (jumlahnya) gak banyak. Gak nyampe lebih dari 1.000. Artinya dari sisi keuangan negara oke," katanya. 

2. 40 persen dari DIM RUU TNI sudah dibahas

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, anggota komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 telah selesai dibahas. Pembahasan tersebut selesai pada hari pertama rapat Panitia Kerja (Panja).

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM," ujar Hasanuddin di Hotel Fairmont pada hari ini. 

Dalam pembahasan tersebut, dia mengatakan bahwa pembahasan hari pertama lebih banyak berdiskusi tentang usia pensiun dengan memperhitungkan pangkat terakhir prajurit.

"Kemarin sudah diputuskan untuk (diberlakukan) secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya," katanya. 

3. Revisi UU TNI bakal membuka peluang lebih lebar tentara masuk instansi sipil

Operasi gaktib dan yustisi 2025 yang digelar di Lapangan Prima, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. (Dokumentasi Puspen TNI)

Salah satu pasal yang disorot luas di dalam revisi UU TNI, yakni pasal 47 yang mengatur instansi sipil mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan ada lima tambahan instansi sipil yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif. Dengan demikian, total menjadi 15 kementerian atau lembaga.

Sedangkan, di dalam rapat panja pada hari ini ada penambahan satu instansi sipil lainnya, yakni Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Maka, sejauh ini ada 16 lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif.

"Revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, di mana tentara aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil," kata koalisi. 

Revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, di mana tentara aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil," tutur koalisi.

Penambahan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tidak sesuai dengan profesionalisme TNI. Bahkan, dapat memunculkan masalah. 

"Misalnya warga sipil sulit untuk menduduki jabatan sipil. Menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan serta loyalitas ganda," kata koalisi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us