Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta dan CELIOS (Centre of Economic and Law Studies) resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pencampuran BBM jenis Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90. Posko pengaduan ini berlokasi di lantai I Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat. Masyarakat bisa mendatangi posko tersebut untuk mengisi formulir dengan disertai sejumlah bukti.
"Posko pengaduan kami buka secara offline agar masyarakat yang tidak memungkinkan mengakses teknologi bisa ikut terakomodasi," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, ketika memberikan keterangan pers di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta sudah membuka pengaduan bagi korban melalui mekanisme daring. Sejauh ini, LBH Jakarta sudah menerima 426 laporan secara daring dari masyarakat yang menjadi korban.
"Pos pengaduan secara online kami buka sejak 26 Februari 2025 lalu sebagai bentuk respons cepat. Karena kami lihat di media sosial dan ruang publik banyak masyarakat yang merasa bingung dan tidak tahu harus mengadu ke mana," kata dia.
Lalu, bagaimana cara untuk membuat laporan secara daring?