Ini Dia Tujuan Pemilu, Jangan Sampai Golput ya!

Jakarta, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Pada hari spesial tersebut rakyat berbondong-bondong menggunakan hak suaranya secara penuh untuk memilih pemimpin negara, wakil rakyat, hingga pemimpin daerah.
Pemilu menjadi momen sakral bagi bangsa, tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) satu pun yang boleh mangkir dari perhelatan ini alias masuk dalam golongan putih (golput). Sebab, pemilu sendiri memiliki tujuan, asas, dan prinsip dalam pelaksanaannya.
Apa saja tujuan, asas, dan prinsip pemilu sehingga rakyat tak boleh golput? Berikut penjelasannya sebagaimana yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber!
1. Tujuan pemilu salah satunya sebagai partisipasi politik masyarakat

Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, kota-tangerang.kpu.go.id, pemilu memiliki lima tujuan dalam pelaksanaannya.
Tujuannya adalah sebagai berikut:
- Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat karena kedaulatan terletak di tangan rakyat. Rakyat yang berdaulat tidak bisa memerintah secara langsung, maka melalui pemilu, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya. Para wakil terpilih juga akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
- Pemilu sebagai sarana membentuk perwakilan politik. Artinya, dengan pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil yang dipercaya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang bisa terpilih dalam lembaga perwakilan rakyat.
- Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu bisa mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan.
- Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh legitimasi. Sebab, pemberian suara para pemilih dalam pemilu pada dasarnya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat. Melalui pemilu, rakyat secara langsung dapat menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang memiliki program aspiratif. Kontestan yang menang karena didukung rakyat harus merealisasikan janji-janji ketika memegang tampuk pemerintahan.
2. Terdapat sejumlah prinsip yang diterapkan dalam pemilu
.jpg)
Pemilu juga harus menerapkan sejumlah prinsip sebagaimana telah diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Bab 2, Pasal 3.
Prinsip tersebut adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
3. Pemilu dilaksanakan dengan enam asas

Sementara, pada Bab 2, Pasal 2, pemilu harus dilaksanakan berdasarkan 6 asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas ini dikenal dengan istilah 'Luber' dan 'Jurdil', yang artinya adalah sebagai berikut:
Langsung
Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum sesuai keinginan sendiri tanpa perantara.
Umum
Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lain-lain.
Bebas
Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
Rahasia
Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun.
Jujur
Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
Adil
Pelaksanaan pemilu baik pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.