Jakarta, IDN Times - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Pada hari spesial tersebut rakyat berbondong-bondong menggunakan hak suaranya secara penuh untuk memilih pemimpin negara, wakil rakyat, hingga pemimpin daerah.
Pemilu menjadi momen sakral bagi bangsa, tidak ada Warga Negara Indonesia (WNI) satu pun yang boleh mangkir dari perhelatan ini alias masuk dalam golongan putih (golput). Sebab, pemilu sendiri memiliki tujuan, asas, dan prinsip dalam pelaksanaannya.
Apa saja tujuan, asas, dan prinsip pemilu sehingga rakyat tak boleh golput? Berikut penjelasannya sebagaimana yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber!