Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ini Hukum Bayar Zakat Fitrah dan Besarannya, Wajib bagi Muslim
Ilustrasi seorang sedang bayar zakat (freepik.com/EyeEm)
  • Zakat merupakan kewajiban utama dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa, serta membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
  • Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
  • Besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar 2,5 kilogram makanan pokok atau Rp50 ribu per jiwa, dibayarkan sebelum salat Idul Fitri agar manfaatnya tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Zakat merupakan salah satu kewajiban penting dalam ajaran Islam. Selain menjadi rukun Islam, zakat juga memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan sosial di masyarakat.

Melalui zakat, umat Islam diajarkan untuk membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Karena itu, memahami hukum serta besaran zakat menjadi hal penting bagi setiap Muslim.

Berikut penjelasan mengenai pengertian zakat fitrah, hukum membayarnya, serta besarannya yang perlu diketahui umat Muslim.

1. Pengertian dan manfaat zakat fitrah

Ilustrasi - Panitia UPZ Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar melayani masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan 2026. (Dok. Al-Markaz Al-Islami Makassar)

Secara bahasa, zakat berarti bersih, berkembang, baik, terpuji, dan berkah. Sementara menurut istilah fikih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari jenis harta tertentu dengan syarat tertentu, untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat didefinisikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada pihak yang berhak, sesuai dengan syariat Islam.

Zakat memberikan manfaat bagi dua pihak, yaitu muzakki (orang yang menunaikan zakat) dan mustahik (penerima zakat). Bagi muzakki, zakat berfungsi membersihkan harta dari hak orang lain, terutama kaum fakir miskin. Zakat juga dapat membersihkan jiwa dari sifat buruk seperti kikir, tamak, dan sombong.

Sementara bagi mustahik, zakat membantu meringankan beban hidup serta menghilangkan rasa iri atau dengki di masyarakat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Selain itu, zakat juga diyakini dapat mendatangkan keberkahan bagi harta. Rasulullah SAW bersabda:

“Bentengilah hartamu dengan zakat.” (HR. Ath-Thabrani)

Dengan demikian, zakat tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu pengentasan kemiskinan.

2. Hukum membayar zakat dalam Islam

Ilustrasi pembagian zakat (pexels.com/Refi Muhammad Ridha)

Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang merdeka, baligh, berakal, serta memiliki harta yang telah mencapai nisab dan memenuhi ketentuan zakat.

Perintah menunaikan zakat disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Salah satunya dalam firman Allah SWT:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat lain juga menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk penyucian diri dan harta:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Selain dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari)

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa zakat merupakan pilar penting dalam Islam, yang tidak hanya berkaitan dengan ibadah individu, tetapi juga memiliki dampak sosial bagi masyarakat.

3. Besaran zakat fitrah dan waktu pembayarannya

ilustrasi zakat (freepik.com/freepik)

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan setiap Muslim adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, sekaligus sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M, nilai zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp50 ribu per jiwa.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik sebaiknya dilakukan sebelum salat Id, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan menunaikan zakat fitrah, diharapkan kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Editorial Team